Home / Kota Tangerang

Senin, 12 Februari 2024 - 21:43 WIB

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu, Ini Biaya Retribusi Pelayanan Sedot Kakus

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki layanan sedot kakus.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda, terdapat retribusi tarif resmi untuk pelayanan sedot kakus. Pelayanan jasa sedot kakus ini melayani mulai dari rumah tinggal, hingga industri besar.

“Pelanggan untuk jasa sedot kakus ini terbagi dalam tiga kelompok dan biaya retribusi yang berbeda di tiap kelompoknya. Perhitungan retribusi juga disesuaikan per-ritase kelompok tersebut,” ungkapnya, Senin (12/2/24).

Baca Juga  Dinsos Kota Tangerang Sigap Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir

Ia juga mengatakan bahwa Disperkimtan memberikan layanan perbaikan saluran wc mampet untuk rumah tinggal. Apabila masyarakat Kota Tangerang ingin menggunakan jasa sedot kakus dari Pemkot Tangerang, dapat menghubungi ke nomor 0856 9354 4445.

“Untuk perbaikan wc mampet itu retribusinya adalah sebesar Rp150 ribu per-ritase. Kepada masyarakat Kota Tangerang, silakan hubungi kami apabila ingin melakukan sedot kakus maupun perbaikan wc mampet untuk rumah tinggal,” tutupnya.

Baca Juga  Aksi Kemanusiaan di Momentum Kemerdekaan, BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Dana Kehormatan untuk Veteran

Sebagai informasi, berikut adalah daftar kelompok dan juga biaya retribusi jasa sedot kakus Pemkot Tangerang

Kelompok 1 biaya retribusi Rp 200 ribu/ritase

Rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah/yayasan yatim piatu dan sejenisnya, niaga/industri kecil, MCK/kakus umum.

Kelompok 2 biaya retribusi Rp 250 ribu/ritase

Rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI/Polri, SPBU, terminal angkutan

Kelompok 3 biaya retribusi Rp 350 ribu/ritase

Perumahan mewah/apartemen/kondominium, pertokoan, mal/supermarket/pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga/industri besar, industri.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Lantik 3.157 KPPS Kecamatan Tangerang

Kota Tangerang

Kolaborasi Universitas Mercu Buana dan SMK Muhammadiyah 1 Kota Tangerang Hadirkan Lokakarya Ekonomi Kreatif

Kota Tangerang

LKPJ Tahun 2024, Komisi III DPRD Kota Tangerang Soroti Capaian Kinerja Para OPD

Kota Tangerang

Capaian PBB dan BPHTB Kota Tangerang Triwulan Pertama 2025 Lampaui Target

Kota Tangerang

Staycation di Kota Tangerang: Pilihan Hotel Unik, Wisata Budaya dan Kuliner Khas

Kota Tangerang

Reses III DPRD Kota Tangerang, Sumarti Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Job Fair Jadi Ajang Ribuan Pencari Kerja Dari Dalam dan Luar Kota Tangerang

Kota Tangerang

Kondisi Kualitas Udara Kota Tangerang Setelah Lebaran Terpantau Normal