Pencatatan sipil merupakan upaya penting dalam rangka memastikan bahwa setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, seperti kelahiran dan kematian tercatat secara resmi oleh negara. Pencatatan ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan hak-hak sipil setiap individu. Maka dari hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang melakukan Sosialisasi Pencatatan Sipil kepada para petugas layanan, di Ruang Aula MUI Kota Tangerang, Kamis (30/5/24).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra mengungkapan tujuan dari kegiatan sosialisasi pencatatan sipil ini untuk mewujudkan petugas layanan yang berintegritas serta dapat menambah wawasan atau pengetahuan petugas layanan di kecamatan dan kelurahan terkait informasi layanan akta kelahiran dan akta kematian terupdate sehingga kualitas layanan semakin baik lagi.
“Pada sosialisasi pencatatan sipil ini kami menghadirkan narasumber yakni Sakaria selaku ketua tim fasilitasi pencatatan kelahiran, kematian dan perubahan status kewarganegaraan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Aridody Wijaya selaku Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” ungkap Irman Pujahendra.
Lanjutnya, sosialiasi tersebut dihadiri oleh 117 peserta yang terdiri dari 104 orang Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Kelurahan se Kota Tangerang dan 13 orang Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan. Dan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.
“Para petugas pelayanan harus memahami pentingnya pencatatan sipil, serta prosedur dan manfaat yang didapatkan dari pencatatan tersebut. Oleh karena itu Disdukcapil menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini agar dapat meningkatkan kesadaran dan pamahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan sipil,” lanjutnya.
Irman berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pencatatan sipil ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pegak yang berada di wilayah kelurahan dan kecamatan.
“Hal tersebut nantinya akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen pencatatan sipil dan dapat meningkatkan capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian di Kota Tangerang secata bertahap,” harapnya.