Kota Tangerang – Bawaslu Kota Tangerang layangkan surat pemanggilan terhadap Eks komisioner Panwaslu Syafril Elain periode 2008 lalu, dimana dalam surat tersebut pihak Bawaslu meminta untuk klarifikasi terkait surat Nomor: 88/HP/XIV/12/2029 tentang laporan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran pemilu Tahun 2008 dan 2009 pada badan pengawas pemilihan umum.
Mengenai hal tersebut, Syafril merasa heran dan mempertanyakan alasannya dirinya dipanggil terkait masalah puluhan tahun itu.
“Ada masalah apa, Kok urusan pemilu puluhan tahun lalu baru dibahas sekarang? apa karena beberapa waktu lalu saya telah melaporkan komisioner Bawaslu ke DKPP,” ucapnya saat memberikan keterang di Pinang, Kamis (09/1/2025).
Dirinya menegaskan, waktu menjabat sebagai komisioner panwaslu dirinya bukan kuasa pengelola anggaran, dan yang bertanggung jawab menurutnya adalah pihak sekretariat.
“Saya bukan kuasa pengguna anggaran, tapi pengguna. yang mengeluarkan anggaran itu sekretariat,kalau perlu pihak sekretariat yang harus dipanggil.” tegasnya.
Untuk itu, Syafril tetap akan mendatangi kantor Bawaslu Kota Tangerang bersama kuasa hukumnya untuk dapat dimintai keterangan perihal Undangan klarifikasi yang ditujukan pada dirinya.
“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap datang untuk memenuhi undangan tersebut bersama kuasa hukum saya.” pungkasnya. (GOR)