Home / Kota Tangerang

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:53 WIB

Bangun Sinergitas, DRPD Lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri

Kota Tangerang – Guna membangun Sinergitas, DPRD Kota Tangerang lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, dalam bidang pengawasan tata usaha negara yang berkaitan dengan peraturan Perundang-undangan (Perda) maupun pendampingan hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonitrianto Andra menjelaskan, kerjasama dengan DPRD dalam hal ini di Sekretariatan Dewan (Sekwan), ruang lingkupnya adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

“Itu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Setiap tahun kita sudah lakukan kerjasama ini,” terang Joni usai penandatanganan MoU dengan DPRD Kota Tangerang diruang rapat paripurna, Selasa (25/02/2025).

Menurutnya, bantuan atau pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan antara lain pengadaan barang dan jasa, ataupun narasumber yang berkaitan untuk proses pembuatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga  DP3AP2KB Kota Tangerang Gelar Pelayanan KB Gratis di 13 Kecamatan

Joni mengungkap, pihaknya tengah mendampingi dua kegiatan pengadaan di Sekretaritan Dewan (Sekwan) DPRD dan beberapa pada OPD Pemkot Tangerang.

“Terkait dengan proses pengadaan–kalau gak salah sih pakaian, itu disini [DPRD]. Kalau di Pemkotnya sendiri ada di Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dispora juga,” ungkap Joni.

Lanjut dia, mekanismenya tergantung keaktifan dari Pemerintah Kota Tangerang untuk mengajukan permohonan itu (pendampingan).

Meski demikian, bila pihaknya menemukan ada temuan yang sifatnya ada unsur pidana, ada pelanggaran maka Kejaksaan tetap akan memproses.

“Kita kan memberikan pendampingan, kalau seandainya yang kita dampingi ternyata dalam proses pelaksanaan kita sudah kasih advice, ternyata advice itu tidak dilaksanakan, tapi dilanggar ya kita tetap akan proses,” tutur Joni.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan, kerjasama dengan Kejaksaan ini dalam bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki penyusunan aturan-aturan.

Baca Juga  Pengumuman! Pembayaran PBB-P2 di Kota Tangerang Sudah Buka Kembali

Mengingat, kata dia, salah satu tugas dan fungsi DPRD itu adalah legislasi alias pembuat peraturan daerah (Perda).

“Nah ini adalah kerjasama dengan temen-temen Kejaksaan untuk bisa memberikan masukan-masukan maupun koreksi dalam proses kewenangan kita menyusun Perda,” kata Rusdi.

Disinggung terkait dua kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan (Sekwan), Rusdi membenarkan ada pendampingan proyek strategis daerah (PSD) dari Kejaksaan dalam kegiatan tersebut.

“PSD-nya ada kaitan sama pakaian dinas, satu lagi gak tahu, rasanya cuma satu itu,” ujar politisi partai Golkar ini.

“Saya gak hafal persisnya berapa yah. Itu kan lima pakaian, kalau gak salah sih tembus M tapi gak sampai 2 M. 1,5 M juga gak,” imbuh Rusdi saat ditanya anggaran pengadaan pakaian dinas itu. (Ril)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Cuaca Ekstrem, Pemkot Tangerang Buka Permohonan Pemangkasan Pohon Gratis di Jalur Pemukiman

Kota Tangerang

Upaya Turunkan Stunting, BAZNAS Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial PMT ke 600 Mustahik

Kota Tangerang

Berhadiah Rp 27 Juta, Ayo Ikuti Lomba Desain Digital Art Kemeja Motif Batik Kota Tangerang

Kota Tangerang

Lomba TPS Kreatif Kecamatan Karawaci Meriahkan Pemilu 2024 dan HUT ke-31 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Meriahkan HUT ke-31 Kota Tangerang, Mobil Perpustakaan Keliling Hadir ke Setiap Kecamatan Selama Sebulan Penuh

Kota Tangerang

Saung Ratu Kota Tangerang, Rumah Makan Tradisional Idaman Para Karyawan

Kota Tangerang

Optimalkan Penanganan Pascabanjir, Pemkot Tangerang Angkut Tumpukan Sampah di Bendungan Polor

Kota Tangerang

Ingin Sertifikasi Gratis Keamanan Pangan di Kota Tangerang? Buruan Daftar di SiKasep