Home / Kota Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:31 WIB

Capaian PBB dan BPHTB Kota Tangerang Triwulan Pertama 2025 Lampaui Target

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini masih menerapkan diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga 31 Maret 2025 mendatang. Dengan adanya diskon tersebut, capaian pajak Kota Tangerang juga meningkat bahkan melampaui target di triwulan pertama 2025.

Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Hastuti Handayani mengatakan, per hari ini sebanyak 59.679 nomor objek pajak (NOP) telah memanfaatkan program diskon pajak. Lalu, penerimaan yang diterima oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar Rp 78.040.327.431.

“Alhamdulillah partisipasi wajib pajak Kota Tangerang sangat tinggi dan mereka juga memanfaatkan program diskon yang sedang berjalan. Untuk BPHTB, targetnya adalah sebesar Rp 65.000.000.000 dan realisasinya sebesar Rp 87.157.790.068 atau 134.09 persen dari target triwulan pertama. Sedangkan, untuk PBB-P2 dari target di triwulan pertama Rp 91.500.000.000 telah terealisasi Rp 99.051.867.252 atau 108.25 persen,” ungkapnya, Rabu (12/3/25).

Baca Juga  Sukseskan Pemilu 2024, Pemkot Tangerang Upayakan Peningkatan Partisipasi

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya baik secara daring maupun luring. Sehingga, para wajib pajak dapat menyesuaikan metode pembayarannya masing-masing.

“Untuk pembayaran secara langsung, dapat diajukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret dan juga Pos Indonesia. Selain itu, dapat juga mengunjungi MPP Kota Tangerang atau UPT Wilayah Barat atau UPT Wilayah Timur. Lalu, untuk pembayaran secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Pay, OVO dan Tokopedia,” lanjutnya.

Baca Juga  Anggaran Pilkada Banten Silpa Rp. 130 Miliar

Diharapkan, dengan adanya berbagai program tersebut dapat memudahkan wajib pajak di Kota Tangerang membayarkan pajaknya. Sebab, pajak tersebut untuk pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik.

“Bagi para wajib pajak, silakan manfaatkan diskon PBB-P2 dan BPHTB yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025 mendatang. Sebab, melalui pajak tersebut digunakan untuk membangun Kota Tangerang yang lebih baik lagi bagi semua. Untuk informasi lainnya, silakan lihat di akun Instagram @tangerangkota dan @bapenda.tangerangkota,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program Gampang Sekolah

Kota Tangerang

Optimalkan Penanganan Pascabanjir, Pemkot Tangerang Angkut Tumpukan Sampah di Bendungan Polor

Kota Tangerang

Puluhan Produk UMKM Hadir di Bazar Al-A’zhom Ramadan Fest 2025 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dinkes Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Keluhan Serius di Lokasi Pengungsi Banjir Candulan

Kota Tangerang

Kolaborasi Universitas Mercu Buana dan SMK Muhammadiyah 1 Kota Tangerang Hadirkan Lokakarya Ekonomi Kreatif

Kota Tangerang

Biar Warga Kota Tangerang Enggak Bingung, Kenali Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sigap Lakukan Penanganan Tanah Longsor di Bantaran Sungai Cisadane yang Memutus Jalan Alternatif

Kota Tangerang

Maksimal Satu Tahun, Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Kantor Disdukcapil