Home / Infrastruktur / Kota Tangerang

Rabu, 9 April 2025 - 19:56 WIB

Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar di Kreo dan Larangan Indah

Tramtib Kecamatan Larangan menertibkan puluhan spanduk, baliho hingga banner liar yang tidak memiliki izin di jalan perkotaan dan pemukiman di wilayah tersebut.

Kali ini, operasi penertiban spanduk liar difokuskan di Jalan HOS Cokrominoto, Kelurahan Kreo dan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

Camat Larangan Nasrullah mengungkapkan, spanduk yang ditertibkan merupakan spanduk tak berizin. Pihaknya juga menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait polusi visual yang diakibatkan dari pemasangan spanduk tersebut.

Baca Juga  Sachrudin Ikut Penjaringan PDI-P Kota Tangerang, Gatot Sebut Survei Sachrudin Tertinggi

“Penertiban ini sebetulnya rutin dilaksanakan, karena memang menegakkan Perda dan Perwal tentang ketertiban umum lingkungan hidup dan penyelenggaraan perhubungan tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Nasrullah.

Untuk menjaga kondusifitas lingkungan pada pemasangan spanduk, baliho dan banner, masyarakat dapat sama-sama menjaga dan tak ragu melakukan pelaporan jika didapati ada oknum yang memasang spanduk di pohon atau tempat yang dilarang.

Baca Juga  Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

Laporan bisa dilakukan ke pengaduan Trantibumlinmas Satpol PP Kota Tangerang melalui nomor WhatsApp 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Larangan untuk pemasangan spanduk, baliho atau banner harus memiliki izin dan tidak di tempat-tempat yang dilarang serta berpotensi merusak keindahan lingkungan apalagi mencelakai orang lain dan pengguna jalan,” imbaunya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Dr. Nurdin kembali lakukan mutasi dan rotasi pada puluhan pegawai diruang lingkup pemerintah kota Tangerang.

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang, Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Usulkan Kenaikan Insentif Untuk Kader Kesehatan, Posyandu, KB dan Kader Lansia

Kota Tangerang

Situ Cipondoh Jadi Destinasi Favorit Mengabuburit Warga Kota Tangerang

Kota Tangerang

Andri S Permana Desak Pemkot Tangerang Segera Rampungkan Kajian Risiko Bencana

Fintech

Perpusatakaan Keliling untuk Ngabuburid,k di Bulan Ramadan

Ekonomi

Melihat Pelatihan Desain Grafis dan Percetakan Digital BLK Kota Tangerang

Ekonomi

Warga Apresiasi Pemkot Tangerang Jalankan Relokasi Pedagang Pasar Anyar dengan Persuasif