Kota Tangerang, narasibanten.com – Kepala Badan Kesatuan Politik dan Bangsa (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menyatakan saat ini pihaknya tengah memproses bantuan dana keuangan untuk partai politik (Banpol) bagi partai politik yang berada di parlemen (DPRD).
Kata dia, ada sepuluh (10) partai politik di DPRD Kota Tangerang yang masing-masing telah mengajukan Banpol untuk tahun 2025.
“Kita masih memproses (Banpol) karena kita masih menunggu laporan dari BPK atas laporan bantuan dana di tahun kemarin,” kata Teguh ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (21/04/2025).
Teguh mengungkap, Banpol untuk partai politik sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yakni sebesar Rp7000 per suara bagi partai politik yang masuk dalam parlemen.
“Jadi peraturan gubernurnya itu sebesar Rp. 7000 per suara bagi partai politik sekarang ada di parlemen,” kata dia.
Meski demikian, lanjut dia, pada tahun ini ada kenaikan jumlah suara hasil Pileg 2024 yang lalu. Namun, untuk dana per suara tidak mengalami kenaikan.
“Kira-kira untuk tahun ini kalau gak salah kita anggarkan sekitar Rp. 6 miliar lebih-lah untuk 10 parpol itu sama seperti tahun lalu. Namun yang membedakan hanya perolehan suara partai itu.” Imbuh Teguh.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan pihaknya pernah mengajukan kenaikan dana Banpol itu, akan tetapi yang menentukan nilainya adalah Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pergubnya Rp7000 ya sudah semua partai mengikuti. Mungkin tiga tahun kedepan akan ada kenaikan,” kata Rusdi.
Politisi partai Golkar ini melanjutkan, pada prinsipnya aturan tersebut tidak boleh melebihi dari provinsi [DPRD].
“Kalau temen-temen di DPRD Provinsi mengajukan kenaikan kita bisa dorong kenaikan juga,” ujar Rusdi.
Rusdi mengatakan bagi partai berlambang pohon beringin itu saat ini tembus (mendapatkan) mencapai Rp1 miliar lebih Banpol.
“Tinggal di itung aja masing-masing suara partai di parlemen kali Rp7000,” kata dia.
Rusdi menjelaskan, peruntukan dana bantuan keuangan partai politik itu untuk aktivitas operasional partai dan kegiatan kepartaian.
“Kaya pelatihan kader, pelatihan saksi ataupun pemberdayaan kader perempuan. Pokoknya kegiatan kepertaian-lah,” sebutnya.
Lanjut dia, adapun untuk pertanggungjawaban dana Banpol itu dilaporkan ke Kesbangpol dan diperiksa oleh BPK.
Menurutnya, dana Banpol selama ini tidak pernah ada masalah ataupun temuan. Kecuali ada penyalahgunaan oleh kader parpol selama penggunaanya sesuai koridor kegiatan partai.
“Pastinya partai itu wajib menyerahkan laporan penggunaan Banpol itu.” Pungkasnya. (Gor).