Home / Kota Tangerang

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:48 WIB

Sepakat Tutup Sementara The Nice Garden Pinang, DPRD Dorong Satpol-PP Laporkan Penurunan Segel

Kota Tangerang, narasibanten.com – Pemerintah Kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersepakat untuk menutup  sementara wahana bermain anak (Play Gound) The Nice Garden Pinang, Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (07/05/2025).

Langkah tegas ini merupakan respon atas laporan masyarakat yang menyoroti ketidaksesuaian izin usaha The Nice Garden dengan aktivitas yang dijalankan. Pasalnya selain rumah makan usaha komersil tersebut menjual tiket play ground kepada para pengunjung.

Bahkan wahana bermain anak yang kerap di kunjungi ratusan orang itu  belum memiliki izin operasional dari Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam RDP itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang mengundang beberapa  pihak terkait, antara lain, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperkim, Dishub, DLH, Camat dan Lurah Pinang, serta pemilik usaha juga masyarakat sebagai pelapor.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Tangerang Menilai Pelestarian Budaya Kurang Signifikan

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menegaskan bahwa usaha The Nice Garden telah melanggar peruntukan izin yang dimiliki. Izin yang mereka miliki hanya untuk  rumah makan atau cafe belum mencakup wahana bermain anak.

“Atas kesepakatan bersama, mulai sore ini The Nice Garden ditutup sementara oleh Satpol PP,” tegas Junadi kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum pidana, karena segel yang sudah ditempel petugas Satpol PP sebelumnya sempat dicopot. Bahkan penggelola menyebut nama oknum berinisial  (UA) yang melakukan pencopotan segel tersebut dan selaku pemberi kuasa untuk mengurus izin.

“Tindakan pencopotan segel itu merupakan pelanggaran hukum pidana. Kami minta Satpol PP Untuk segera di proses oleh pihak polisi dan proses secara hukum di Indonesia,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Penutupan sementara ini, sambung Junadi mencakup seluruh operasional, termasuk rumah makan, hingga seluruh izin dan persyaratan teknis lainnya agar dilengkapi, mulai dari rekomendasi Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK) hingga yang lainnya.

Baca Juga  Hasil Raker Ke-V, FKWT Bakal Gelar Kongres Tahun Depan

“Jika ingin buka kembali, mereka harus mulai dari awal dan semuanya harus sesuai. Besok harus ditutup,” tegas Junadi.

Sementara Manager Operasional, The Nice Garden Pinang, Gilang, mengaku sepakat untuk menutup sementara  tempat tersebut. Dia menjelaskan kalau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  The Nice Garden  telah terbit. Adapun izinnya adalah rumah makan dan cafe.

“PBG nya sudah ada. Rumah makan dan cafe. Ya, kami  tutup sementara,” katanya di  sela sela acara.
Selain rumah makan dan cafe, gilang juga mengakui kalau bidang usaha di tempat itu dihasilkan dari wahana bermain anak.” Ujarnya.

“Kalau yang mencopot segel itu berinisial UA dan UA juga yang urus perizinan semua.” Pungkasnya. (GOR)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Antisipasi Musim Penghujan, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Lingkungan

Infrastruktur

Pedagang Pasar Anyar Mulai Sterilisasi Lapak, Pemkot Tangerang Bantu Terjunkan Petugas Kebersihan

Kota Tangerang

Tingkatkan Target Pemilih, KPU Banten Gelar Konser Musik Pilkada Serentak 2024

Kota Tangerang

Maksimal Satu Tahun, Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Kantor Disdukcapil

Kota Tangerang

Kota Tangerang Tunjukkan Wajah Multikultural pada Dunia lewat Ragam Festival

Kota Tangerang

Culinary Day Meriahkan HUT ke-33 Kota Tangerang, Ngabuburit Sambil Nikmati Kuliner dan Seni Budaya

Kota Tangerang

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Imbau Masyarakat Waspadai Penyakit Setelah Lebaran

Kota Tangerang

Buktikan Potensimu! Pendaftaran Duta Pemuda Kota Tangerang Batch II Dibuka hingga 26 April 2025