Home / Kota Tangerang

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:07 WIB

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Tangerang. Hal ini sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko pencemaran udara akibat berbagai faktor. Seperti aktivitas transportasi, industri dan perubahan cuaca yang memperburuk kualitas udara.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama mengambil langkah pengendalian yang terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga  Uji Coba dan Pembiasaan MBG di Kota Tangerang Dijadikan Acuan Oleh Wantimpres

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, bahwa pengendalian pencemaran udara memerlukan kerja sama semua pihak.

“Udara bersih adalah hak semua warga. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi hingga rutin melakukan uji emisi,” ujarnya.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Tidak melakukan pembakaran sampah
2. Melakukan pengelolaan, pemilahan serta mengolah sampah sederhana
3. Melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka
4. Bagi industri yang menggunakan bahan bakar fosil agar melakukan pengendalian emisi
5. Melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala
6. Memanfaatkan transportasi umum (Bus Sekolah gratis, Bus Tayo dan Si Benteng
7. Melakukan penghijauan di lingkungan sekitar dengan penanaman pohon penyerap polutan. Seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuia dll.

Baca Juga  Komisi I Minta Taman Royal 1 Segera Serahkan Fasos Fasum

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan target pengurangan emisi nasional.

Pemkot Tangerang berharap surat edaran ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, namun juga menjadi panduan konkret dalam mewujudkan udara bersih dan sehat di Kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Mudahnya Membayar Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Tangerang

Kota Tangerang

Kamis 17 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup Gratiskan Uji Emisi Bagi 100 Kendaraan

Kota Tangerang

Buntut Tak Lolos PPPK Puluhan THL Geruduk DPRD Kota Tangerang, Rusdi: Kita Akan Perjuangkan Bersama

Kota Tangerang

Ayo! Manfaatkan Perekaman KTP-el Pemula Sehari Jadi di 13 Kecamatan Kota Tangerang

Kota Tangerang

Haul Bung Karno 2026, Organisasi Nasionalis Kota Tangerang Gelar Malam Renungan

Kota Tangerang

Anggota Komisi II Dukung Pemkot Tangerang Tekan Kasus TBC

Kota Tangerang

Anggaran Pilkada Banten Silpa Rp. 130 Miliar

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Gelar FGD Terkait Evaluasi Pilkada 2024