Home / Kota Tangerang

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:07 WIB

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Tangerang. Hal ini sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko pencemaran udara akibat berbagai faktor. Seperti aktivitas transportasi, industri dan perubahan cuaca yang memperburuk kualitas udara.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama mengambil langkah pengendalian yang terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga  Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Tangerang Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, bahwa pengendalian pencemaran udara memerlukan kerja sama semua pihak.

“Udara bersih adalah hak semua warga. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi hingga rutin melakukan uji emisi,” ujarnya.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Tidak melakukan pembakaran sampah
2. Melakukan pengelolaan, pemilahan serta mengolah sampah sederhana
3. Melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka
4. Bagi industri yang menggunakan bahan bakar fosil agar melakukan pengendalian emisi
5. Melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala
6. Memanfaatkan transportasi umum (Bus Sekolah gratis, Bus Tayo dan Si Benteng
7. Melakukan penghijauan di lingkungan sekitar dengan penanaman pohon penyerap polutan. Seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuia dll.

Baca Juga  Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Lakukan Mitigasi Bencana

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan target pengurangan emisi nasional.

Pemkot Tangerang berharap surat edaran ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, namun juga menjadi panduan konkret dalam mewujudkan udara bersih dan sehat di Kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Belajar Urban Farming Gratis di Kota Tangerang, Sekolah hingga Instansi Bisa Daftar

Kota Tangerang

Sidak DLH, Dewan Marah-Marah Temukan Gerobak Sampah Numpuk di Gudang

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu! Ini Deretan Layanan Adminduk di Kantor Dukcapil hingga Kelurahan

Ekonomi

Pemkot Tangerang Vaksinasi PMK 859 Ekor Sapi, Peternak Bisa Ajukan Vaksin Gratis!

Kota Tangerang

Bappeda Kota Tangerang Gelar Workshop Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Kota Tangerang

Hadirkan Pelayanan Maksimal, Petugas Kecamatan Ciledug Rekam KTP-el Lansia

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan kategori Sangat Baik atas Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari Pemprov Banten

Kota Tangerang

Pengamat Transportasi Apresiasi Bus Tayo Milik Pemkot Tangerang Terapkan Transaksi Nontunai