Home / Infrastruktur / Kota Tangerang

Senin, 23 Juni 2025 - 07:48 WIB

Pedagang Pasar Anyar Diizinkan Renovasi Kiosnya Asal Tak Mengubah Struktur Bangunan

Pemerintah Kota Tangerang memastikan bahwa proses renovasi lapak dan kios di Pasar Anyar setelah pedagang menerima lapak atau kios dan kuncinya, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Hal ini tertuang berdasarkan surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang permohonan perbaikan dan surat permohonan tanggapan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Nomor UM.01.02-Cb11/331 tanggal 11 Juni 2025.

Asda II Pemkot Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, hal ini ditegaskan guna merespons berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait legalitas renovasi tersebut.

Dalam surat Kementerian PU tersampaikan, pada prinsipnya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten tidak keberatan atas rencana penyesuaian tersebut selama memenuhi ketentuan.

Baca Juga  Realisasi Investasi Terus Meningkat, Kota Tangerang Semakin Menarik di Mata Investor

“Ketentuan tertulis dengan beberapa poin. Seperti, tidak mengubah struktur bangunan dan tidak mengganggu sistem eksisting yang telah terpasang. Dalam hal ini hanya menambahkan atau menyesuaikan dengan barang dagangan,” ungkap Ruta, saat ditemui di Pasar Anyar, Sabtu (21/6/25).

Lanjutnya, fungsi ruang utama tetap dipertahankan sebagaimana perencanaan awal. Seluruh rencana penyesuaian wajib dikoordinasikan lebih dulu dengan kementerian PU, Perumda Pasar Kota Tangerang dan penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk memastikan kesesuaian teknis.

“Hal ini diterapkan dengan berita acara yang mencantumkan gambar sebelum dan sesudah kios di renovasi. Maka setiap perubahan itu dilakukan secara jelas dan dalam pantauan Perumda Pasar untuk disampikan ke satuan kerja pelaksanaan prasarana strategis Banten,” jelasnya.

Baca Juga  Dindik Kota Tangerang Gelar Berbagai Perlombaan Tingkat SD se Kota Tangerang

Dalam surat resmi Kementerian PU juga tersampaikan apresiasi semangat dan inisiatif dari Perumda Pasar Kota Tangerang serta para pedagang dalam mengoptimalkan fungsi dan kenyamanan Pasar Anyar.

“Mulai dari kenyamanan ruangan di area kios, dagang, los umum, ruang penggilingan, dan los lainnya yang telah sesuai dengan aturan, kode, dan ketentuan yang berlaku. Dan Pemkot Tangerang pastikan semua renovasi lapak ini dalam pantaun dan aturan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Moment HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Ini Harapan DPRD.!

Kota Tangerang

Festival Al-A’zhom Kota Tangerang ke-11, Virtual Reality 5D Kisah Nabi Jadi Daya Tarik

Kota Tangerang

Jelang Melawan PSMS Medan, Persikota Akan Evaluasi Permainan

Infrastruktur

Pengamat Sebut Normalisasi Kali Angke Harus Konkret Jangan Hanya Cuma Wacana

Kota Tangerang

Lewat GGR Tetrapreneur, Pemkot Tangerang Siap Kembangkan Ekonomi Masyarakat

Kota Tangerang

Langkah Nyata Peduli Lingkungan, Kota Tangerang Masifkan Penanaman Pohon

Kota Tangerang

Anggota Komisi II Dukung Pemkot Tangerang Tekan Kasus TBC

Kota Tangerang

Optimalisasi Arsip Digital: DPAD Kota Tangerang Gelar Bimtek Admin SRIKANDI