Home / Kota Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:34 WIB

Awasi Pembayaran THR, Pemkot Tangerang Sediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2026

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai upaya memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang, saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Rabu (4/3/26).

Baca Juga  Penyandang Disabilitas Antusias Berburu Pekerjaan di Job Fair Kota Tangerang

Lebih lanjut dijelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” tutur Ujang.

Baca Juga  Bangkitkan Budaya Tangerang, SAMA Gaet Generasi Muda

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.

Posko ini melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain melalui posko secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Siaga 24 Jam di Posko Kesehatan Layani Warga Terdampak Banjir

Kota Tangerang

Program Belajar Gratis! Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Kelas Bahasa Inggris

Kota Tangerang

Nikmati Bakso Kualitas Premium dengan Harga Kaki Lima di Kedai Bakso Alisya Kota Tangerang

Kota Tangerang

Kabag Humas DPRD Kota Tangerang Bangun Kolaborasi dengan Awak Media

Kota Tangerang

Car Free Day 13 Kecamatan di Kota Tangerang Kembali Digelar Pascalibur Lebaran, Berikut 13 Lokasinya

Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang melalui Balai Latihan Kerja (BLK) resmi membuka program pelatihan Bahasa Jepang

Kota Tangerang

Saung Ratu Kota Tangerang, Rumah Makan Tradisional Idaman Para Karyawan

Kota Tangerang

Pembinaan Keluarga ASN Menjadi Pasangan yang Dirindukan, Pemkot Tangerang Undang Aisah Dahlan