Home / Kota Tangerang

Selasa, 9 Januari 2024 - 20:50 WIB

Kecamatan Ciledug Sigap Tangani Laporan Pembakaran Sampah Ilegal

Jajaran Kecamatan Ciledug dengan sigap melakukan penanganan pada tindak pembakaran sampah illegal di wilayahnya. Hal ini terjadi usai masuknya laporan warga Kelurahan Sudimara Timur, tepatnya di wilayah RT 01, RW 07 pada Selasa (9/1/24). Dengan cepat, jajaran kecamatan dan kelurahan pun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman dan edukasi pendekatan.

Camat Ciledug, Muhamad Marwan mengungkapkan walau isu buruknya udara di Jabodetabek sudah tidak ada atau tertangani. Secara pengawasan tetap dilakukan petugas kecamatan maupun kelurahan, pada mereka yang melakukan pelanggaran dengan membakar sampah secara illegal. Dalam hal ini, selain menunggu adanya laporan, petugas juga rutin melakukan patroli dan pengawasan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman.

Baca Juga  Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota dan KPU Siapkan Beberapa Skenario

“Penanganan pastinya petugas datang langsung ke lokasi kejadian, memadamkan api. Setelah itu, melakukan komunikasi serta pendekatan pada warga yang bersangkutan. Bahwa, Tindakan pembakaran sampah illegal dapat memicu kebakaran besar dan polusi udara yang meningkat,” jelas Marwan.

Ia pun menjelaskan, Kota Tangerang memiliki aturan tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga  PMI Kota Tangerang Ajak Masyarakat Tak Ragu Donor Darah saat Berpuasa

“Dalam aturan ini, juga adanya sanksi tegas dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta. Namun, penanganan awal pastinya petugas akan melakukan tindakan persuasif lebih dahulu,” tegasnya.

“Warga juga diimbau melakukan pelaporan kepada kami atau melalui Laksa, Tangerang LIVE atau 112 apabila menemukan pelanggaran pembakaran sampah secara illegal,” sambungnya.(guh)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Festival Al-A’zhom Kota Tangerang ke-11, Virtual Reality 5D Kisah Nabi Jadi Daya Tarik

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Pelantikan PPPK, Harapkan Pegawai Prioritaskan Pelayanan

Kota Tangerang

Management Tangcity Klaim Wanita Lompat Dari Lantai 4 Tidak Benar, Tapi Dari P3

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Depot Air minum dengan Inspeksi dan Pengambilan Sampel

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Kurang Mampu

Kota Tangerang

Uang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan, Perwakilan Kabut Ngadu ke DPRD

banten

Ketua DPRD Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Sinergi Pembangunan di Kota Tangerang Siap Berjalan

Kota Tangerang

BKPSDM Kota Tangerang Gelar Webinar Pembinaan Keluarga Tekan Angka Perceraian ASN