Home / Kota Tangerang

Senin, 15 Januari 2024 - 13:06 WIB

Awal Tahun, Kecamatan Kota Tangerang Sibuk Melayani Perekaman IKD Remaja

Memiliki identitas kependudukan adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua masyarakat di tanah air sejak memasuki usia 17 tahun.
Sudah pasti, pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat terus ditingkatkan dan menyesuaikan kebutuhan pemohon yang ada di setiap wilayah.

Memasuki awal tahun 2024 di era Transformasi digital saat ini, Kecamatan kota Tangerang tengah disibukan oleh pemohon perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh para remaja yang baru memasuki usia 17 tahun.

” Di awal tahun ini petugas kecamatan Kota Tangerang tengah disibukan pembuatan IKD yang dilakukan oleh para anak muda yang memasuki usia remaja. Pelayanan identitas kependudukan seperti, KIA, KTP, Perpindahan Data dan sebagainya itu kita tetap melayani setiap harinya,” ucap Camat Kota Tangerang, Yudi Pradana saat diwawancarai pada Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Satpol PP Jangan seperti Ikan Betok

” Kalau untuk jumlahnya saya harus lihat data dulu, kurang lebih pembuatan KTP para remaja di kota Tangerang sekitar 1000 orang di awal tahun ini. Kalau mau tau pasti jumlah data peningkatannya, bisa tanya langsung ke pak Kasie Pelayanan umum saja,” kata Yudi.

“Untuk pelayanan kependudukan kita tetap buka setiap harinya, jadi bagi warga yang ingin mengurus berkas pentingnya bisa datang saja langsung ke sini, ke dukcapil pun bisa, dan bahkan daftar online lebih simpel. Setelah registrasi, pemohon tingkal menunggu dan mengecek sudah sejauh mana prosesnya. Nanti akan dijawab oleh petugas kami jika KTPnyabsudah jadi, stelah itu baru tinggal ambil saja fisiknya ke sini,” ungkapnya.

Baca Juga  Disnaker Sediakan 10.000 Lowongan di Job Fair Kota Tangerang di Metropolis Town Square

Sebagai informasi, setelah pemohon mengikuti proses perekaman pembuatan KTP baik digital atau pun berbentuk fisik langsung.

Para pemohon diwajibkan untuk menunggu sampai kurun waktu satu bulan lamanya untuk bisa mempunyai identitas diri kependudukan kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

RKPD 2027, DPRD Kota Tangerang Tekankan Harus Lebih Partisipatif dan Berorientasi pada Pemerataan Pembangunan

Kota Tangerang

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

Kota Tangerang

Ajang Olahraga Bergengsi Petanque Open Tournament National 2024 Digelar di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Jelang POPDA XI Banten 2024, Cabor Panjat Tebing Kota Tangerang Optimis Raih 7 Emas

Kota Tangerang

Jangan Lupa Lapor! Ini Syarat Pindah Datang Penduduk di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sediakan 12 Posko Kesehatan untuk Warga Terdampak dan Pengungsi Jalani Skrining Kesehatan

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran