Home / Kota Tangerang

Senin, 22 Januari 2024 - 13:12 WIB

Inspektorat bersama KPK Berikan Pendampingan Pelaporan LHKPN bagi ASN Pemkot Tangerang

Semakin dekat menuju masa tenggat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Inspektorat Kota Tangerang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pendampingan penyampaian LHKPN bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Acara dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah, Senin (22/01/24).

“Hari ini kami melaksanakan bimbingan teknis untuk pengisian LHKPN bagi ASN Pemkot Tangerang. Seluruh pengguna anggaran, yaitu Eselon II dan Eselon III wajib untuk melaporkan hingga batas akhir yaitu pada 28 Februari 2024. Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN untuk segera mengisi laporan. Sebab, ini adalah salah satu indikator integritas kita sebagai penyelenggara negara,” ungkap Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri.

Baca Juga  Segera Direalisasikan! Akses Jalan Asrama Haji Cipondoh Kota Tangerang Diperbaiki pada Pertengahan Tahun 2024

Sementara itu, narasumber yang hadir, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Denny Setiyanto menuturkan bahwa penyampaian LHKPN adalah salah satunya sebagai mekanisme pencegahan korupsi. Sehingga, masyarakat dapat memonitoring harta kekayaan para penyelenggara negara.

“Tentu kami juga memberikan batasan untuk melihat laporan pengumuman LHKPN tersebut. Sehingga, para penyelenggara negara di Pemkot Tangerang privasinya tetap terjaga. Tetapi, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memonitoring dan mengawasi harta kekayaan para pejabat tersebut di laman resmi kami elhkpn.kpk.go.id,” tuturnya.

Baca Juga  May Day 2025, Andri S Permana: Ini Kedua Kalinya Hari Buruh Dihadiri Presiden Republik Indonesia

Ia berharap, para ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikan laporan sebelum masa tenggat. Ia juga mengimbau, agar laporan yang diserahkan diisi dengan teliti dan benar.

“Kami harap, seluruh ASN Kota Tangerang yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN seluruhnya dapat melaporkan dengan benar dan lengkap, juga sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Komisi II Sebut SPMB Daring Mampu Meminimalisasi Potensi Kecurangan

Kota Tangerang

Kamis 17 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup Gratiskan Uji Emisi Bagi 100 Kendaraan

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Rencanakan Bangun Fasilitas Mini Soccer di Komplek Lapangan Tembak Cipete

Kota Tangerang

Anggota DPRD Berharap Pembangunan Gedung DPRD Kota Tangerang Dapat Tercapai

Kota Tangerang

Reses III DPRD Kota Tangerang, Sumarti Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Imunisasi Dasar Lengkap capai 103,7 %, Dinkes Kota Tangerang Catat Kinerja dengan Sangat Baik

Kota Tangerang

Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Pemkot Tangerang Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029

Infrastruktur

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Gandeng Masyarakat Gelar Aksi Bersihkan Sampah di Kali Plered