Narasibanten.com – Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Mustofa Kamaludin meminta kepada seluruh perusahaan di kota Tangerang untuk dapat mematuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan.
Dimana UMK Kota Tangerang untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69, naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut formula nasional yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Mustofa mengatakan, kenaikan UMK ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi merupakan hak pekerja yang wajib dihormati oleh perusahaan di seluruh sektor. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap UMK dapat berdampak pada hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja.
“UMK sudah ditetapkan dan wajib diikuti. Perusahaan tidak bisa asal bayar upah di bawah ketentuan ini. DPRD akan memantau pelaksanaannya bersama perangkat terkait,” ujar politisi Partai Golkar ini melalui sambungan selularnya, Jumat (16/01/2026).
Mustofa menyatakan, Penetapan UMK tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diatur oleh Gubernur Banten untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi ini. Selain Kota Tangerang, UMK juga meningkat di wilayah lain, termasuk Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya juga telah membentuk tim pengawas penerapan UMK 2026 agar perusahaan dan pekerja dapat menjalankan hak dan kewajiban sesuai aturan tanpa ada diskriminasi atau penyimpangan.” Ujarnya.
“DPRD berharap pengawasan tersebut berjalan efektif, sehingga pekerja mendapatkan kepastian upah yang adil dan perusahaan dapat tetap beroperasi dalam iklim usaha yang kondusif.” Tandasnya.
Berikut rincian UMK 2026 untuk wilayah Tangerang Raya:
– Kota Tangerang: Rp5.399.405 (Naik 6,5%)
– Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870 (Naik 5,5%)
– Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377 (Naik 6,31%)








