Home / Kota Tangerang

Senin, 15 Januari 2024 - 13:06 WIB

Awal Tahun, Kecamatan Kota Tangerang Sibuk Melayani Perekaman IKD Remaja

Memiliki identitas kependudukan adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua masyarakat di tanah air sejak memasuki usia 17 tahun.
Sudah pasti, pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat terus ditingkatkan dan menyesuaikan kebutuhan pemohon yang ada di setiap wilayah.

Memasuki awal tahun 2024 di era Transformasi digital saat ini, Kecamatan kota Tangerang tengah disibukan oleh pemohon perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh para remaja yang baru memasuki usia 17 tahun.

” Di awal tahun ini petugas kecamatan Kota Tangerang tengah disibukan pembuatan IKD yang dilakukan oleh para anak muda yang memasuki usia remaja. Pelayanan identitas kependudukan seperti, KIA, KTP, Perpindahan Data dan sebagainya itu kita tetap melayani setiap harinya,” ucap Camat Kota Tangerang, Yudi Pradana saat diwawancarai pada Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Abaa Bakery, Pelopor Roti Khas Timur Tengah di Kota Tangerang

” Kalau untuk jumlahnya saya harus lihat data dulu, kurang lebih pembuatan KTP para remaja di kota Tangerang sekitar 1000 orang di awal tahun ini. Kalau mau tau pasti jumlah data peningkatannya, bisa tanya langsung ke pak Kasie Pelayanan umum saja,” kata Yudi.

“Untuk pelayanan kependudukan kita tetap buka setiap harinya, jadi bagi warga yang ingin mengurus berkas pentingnya bisa datang saja langsung ke sini, ke dukcapil pun bisa, dan bahkan daftar online lebih simpel. Setelah registrasi, pemohon tingkal menunggu dan mengecek sudah sejauh mana prosesnya. Nanti akan dijawab oleh petugas kami jika KTPnyabsudah jadi, stelah itu baru tinggal ambil saja fisiknya ke sini,” ungkapnya.

Baca Juga  Uang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan, Perwakilan Kabut Ngadu ke DPRD

Sebagai informasi, setelah pemohon mengikuti proses perekaman pembuatan KTP baik digital atau pun berbentuk fisik langsung.

Para pemohon diwajibkan untuk menunggu sampai kurun waktu satu bulan lamanya untuk bisa mempunyai identitas diri kependudukan kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ketua DPRD Dukung Pemkot Bangun Pelestarian Kawasan Pintu Air 10

Kota Tangerang

Reses DPRD Kota Tangerang, Fredyyanto Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Ketua DPRD Menilai NU Memiliki Peran Penting Dalam Membangun Moralitas Bangsa

Kota Tangerang

Edukasi Interaktif di BPBD Kota Tangerang, Anak-Anak Terpesona dengan Profesi Pemadam Kebakaran

Kota Tangerang

Pembongkaran TPS Liar Berlanjut, DLH Kota Tangerang Mulai Sisir Wilayah Barat

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan kategori Sangat Baik atas Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari Pemprov Banten

Ekonomi

Melihat Pelatihan Desain Grafis dan Percetakan Digital BLK Kota Tangerang

Kota Tangerang

Festival Cisadane 2024 Kota Tangerang Ditutup dengan Meriah, Juicy Luicy Sukses Hibur Masyarakat