Home / Kota Tangerang

Senin, 15 Januari 2024 - 13:06 WIB

Awal Tahun, Kecamatan Kota Tangerang Sibuk Melayani Perekaman IKD Remaja

Memiliki identitas kependudukan adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua masyarakat di tanah air sejak memasuki usia 17 tahun.
Sudah pasti, pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat terus ditingkatkan dan menyesuaikan kebutuhan pemohon yang ada di setiap wilayah.

Memasuki awal tahun 2024 di era Transformasi digital saat ini, Kecamatan kota Tangerang tengah disibukan oleh pemohon perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh para remaja yang baru memasuki usia 17 tahun.

” Di awal tahun ini petugas kecamatan Kota Tangerang tengah disibukan pembuatan IKD yang dilakukan oleh para anak muda yang memasuki usia remaja. Pelayanan identitas kependudukan seperti, KIA, KTP, Perpindahan Data dan sebagainya itu kita tetap melayani setiap harinya,” ucap Camat Kota Tangerang, Yudi Pradana saat diwawancarai pada Senin (15/01/2024) di ruang kerjanya.

Baca Juga  DPRD Kota Tangerang Sahkan LPJ APBD Tahun 2024 dan Cabut Dua Perda

” Kalau untuk jumlahnya saya harus lihat data dulu, kurang lebih pembuatan KTP para remaja di kota Tangerang sekitar 1000 orang di awal tahun ini. Kalau mau tau pasti jumlah data peningkatannya, bisa tanya langsung ke pak Kasie Pelayanan umum saja,” kata Yudi.

“Untuk pelayanan kependudukan kita tetap buka setiap harinya, jadi bagi warga yang ingin mengurus berkas pentingnya bisa datang saja langsung ke sini, ke dukcapil pun bisa, dan bahkan daftar online lebih simpel. Setelah registrasi, pemohon tingkal menunggu dan mengecek sudah sejauh mana prosesnya. Nanti akan dijawab oleh petugas kami jika KTPnyabsudah jadi, stelah itu baru tinggal ambil saja fisiknya ke sini,” ungkapnya.

Baca Juga  Sindir Pagar Laut, Aktivis Lingkungan Pilih Tanam Mangrove bukan Tanam Pagar

Sebagai informasi, setelah pemohon mengikuti proses perekaman pembuatan KTP baik digital atau pun berbentuk fisik langsung.

Para pemohon diwajibkan untuk menunggu sampai kurun waktu satu bulan lamanya untuk bisa mempunyai identitas diri kependudukan kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Kembali Dianugerahi Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 18 Kali Berturut-turut

Kota Tangerang

Tokoh Muslim Banten: Banten Butuh Pemimpin Religius Seperti Arief R. Wismansyah

Kota Tangerang

DPRD Sebut Revitalisasi Pasar Anyar Tak Kunjung Selesai Sampai Akhir Desember

Kota Tangerang

Penerima Bansos Beasiswa Kota Tangerang: Prosesnya Mudah dan Sangat Membantu

Kota Tangerang

Ketua Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang

Mudah Dijangkau! Pelayanan BNN Bisa Diakses di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

Kota Tangerang

Ayo! Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berikut Lokasi Gerai Samsat di Kota Tangerang

Infrastruktur

Operasi Ketupat Jaya 2025 Berjalan Lancar, Kerugian Lakalantas Selama Mudik Lebaran di Kota Tangerang Menurun