Home / Kota Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:34 WIB

Awasi Pembayaran THR, Pemkot Tangerang Sediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2026

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai upaya memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang, saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Rabu (4/3/26).

Baca Juga  Disnaker Sediakan 10.000 Lowongan di Job Fair Kota Tangerang di Metropolis Town Square

Lebih lanjut dijelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” tutur Ujang.

Baca Juga  Pembiasaan MBG Tahap ll Berlangsung di SMPN 19 Kota Tangerang

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.

Posko ini melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain melalui posko secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Wakil Ketua III Apresiasi Program OJT Guna Menekan Angka Pengangguran

Kota Tangerang

Tebar 2 Ton Ikan Lele di Sepanjang Kali Sipon, Sachrudin: Agar Masyarakat Sadar Jaga Kebersihan

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Terus Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Pedofil

Kota Tangerang

Ajang Olahraga Bergengsi Petanque Open Tournament National 2024 Digelar di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Komisi II DPRD Kota Tangerang Tekankan Jangan Sampai Terjadi Kasus Keracunan MBG

Kota Tangerang

Mudah dan Tanpa Ribet, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Aplikasi Tangerang LIVE

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Setop Kasus Tiket Liga 2, Persikota vs PSPS Pekanbaru

Kota Tangerang

Pedagang Mulai Masuk Bertahap ke Gedung Pasar Anyar Tangerang, Lapak Relokasi Ikut Dibersihkan