Home / Kota Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:34 WIB

Awasi Pembayaran THR, Pemkot Tangerang Sediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2026

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai upaya memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

”Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tegas Ujang, saat ditemui di Puspem Kota Tangerang, Rabu (4/3/26).

Baca Juga  Meriahkan HUT ke-31 Kota Tangerang, Mobil Perpustakaan Keliling Hadir ke Setiap Kecamatan Selama Sebulan Penuh

Lebih lanjut dijelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

”Pemerintah Kota Tangerang juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal,” tutur Ujang.

Baca Juga  Nikmati Sunset di Danau Tengah Kota, Situ Gede Eco Space Ikon Wisata Baru di Kota Tangerang

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang.

Posko ini melayani pengaduan pada jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Selain melalui posko secara langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

”Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Mulai Mengoperasikan Pasar Anyar, Ketua DPRD: Tekankan Pentingnya Transparansi

Kota Tangerang

Petugas Trantib Kecamatan Tangerang Ikut Gotong Royong Bantu Pindahkan Dagangan ke Pasar Anyar

Kota Tangerang

Pemkot Kerahkan Petugas Gabungan Percepat Penataan Jelang Dibukanya Pasar Anyar Tangerang

Kota Tangerang

Sigap! BPBD Kota Tangerang Padamkan Kebakaran Rumah di Batuceper Kurang dari Satu Jam

Kota Tangerang

Ini Biaya dan Cara Pengajuan Layanan Sedot Kakus Resmi Milik Pemkot Tangerang

Ekonomi

Layanan Dokumen dan Perlindungan Lingkungan Hadir di MPP Kota Tangerang

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Sigap Padamkan Kebakaran Gudang Suku Cadang Mobil Bekas di Larangan

Kota Tangerang

Optimalisasi Fungsi Posyandu, Kecamatan Cibodas Distribusikan Mebeulair ke 10 Posyandu