Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program Spesial Diskon PBB-P2 dan BPHTB dengan periode hingga 31 Maret 2024 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, program yang ditunggu-tunggu wajib pajak ini kembali hadir di tahun 2024 ini. Di antaranya, Diskon PBB-P2 hingga 40 persen dan diskon BPHTB khususnya Prona, PTSL dan PTKL hingga 25 persen.
“Pembayaran pajak dengan spesial diskon ini dapat diakses melalui online lewat bjb Digi, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Ovo, Traveloka, Blibli, Qris atau pun aplikasi Tangerang LIVE. Sedangkan secara offline, saat ini juga dihadirkan Bang Baja Nong Dara Keluyuran (keliling pelayanan kelurahan). Yakni, Bapenda membuka loket keliling 104 kelurahan,” jelas Kiki, Selasa (5/3/24).
Kiki Wibhawa melanjutkan bahwa program Spesial Diskon PBB-P2 dan BPHTB bertujuan untuk masyarakat dapat segera menyelesaikan tunggakan, serta untuk masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pajak agar segera membayarkan pajak pada awal tahun tanpa harus menunggu jatuh tempo. “Selain itu, program Spesial Diskon PBB-P2 dan BPHTB diharapkan dapat meringankan atas besarannya pajak yang ditetapkan.” Lanjutnya.
Ini Rincian Spesial Diskon hingga 31 Maret 2024
– Diskon 40% untuk ketetapan SPPT Tahun 1994 s/d 2014
– Bebas sanksi administrasi PBB-P2 dari tahun 1994 s/d 2023
– SPPT 2024 Buku I Diskon 20% untuk nominal SPPT Rp0 ribu s/d Rp100 ribu
– SPPT 2024 Buku II Diskon 10% untuk nominal SPPT Rp100.001 s/d Rp500 ribu
– SPPT 2024 Buku III Diskon 6% untuk nominal SPPT Rp500.001 s/d Rp2 juta
– SPPT 2024 Buku IV Diskon 4% untuk nominal SPPT Rp2.000.001 s/d Rp5 juta
– SPPT 2024 Buku V Diskon 3% untuk nominal SPPT lebih dari Rp5 Juta
– Nikmati potongan 25% untuk BPHTB sertifikat program pemerintah (PRONA/PTSL/PTKL)
Di 2024 ini, Bapenda Kota Tangerang memiliki target PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp1,3 triliun. Dibanding tahun 2023, angka target ini memiliki kenaikan sebesar Rp135 miliar.
“Maka, harapannya dengan Pekan Panutan Pajak 2024 serta Spesial Diskon yang dihadirkan hingga 31 Maret ini dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin. Sehingga, target triwulan pertama harapannya bisa tercapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan,” harapnya.