Home / Kota Tangerang

Senin, 5 Februari 2024 - 20:25 WIB

Biar Warga Kota Tangerang Enggak Bingung, Kenali Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Selain mempersiapkan pilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, pemilih perlu memahami tata cara pengambilan hak suara pada 14 Februari 2024 nanti. Salah satunya, adalah dengan memahami jenis surat suara Pemilu yang ada.

Surat suara terbagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang ditentukan. Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.

Pembagian dari kelima jenis di atas diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023. Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-Abu
Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat empat bagian dalam surat suara jenis ini di antaranya:
– Foto pasangan calon
– Nama pasangan calon
– Nomor urut pasangan calon
– Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon

Baca Juga  PLN UID Jaya Sabet Penghargaan Internasional Asian Impact Awards 2024.

2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning
Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPR

3. Surat Suara Pemilu Warna Merah
Surat suara warna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk surat suara ini hanya memuat dua bagian, yakni:
– Nomor urut
– Foto dan nama calon anggota DPD

Baca Juga  Ketua Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Tangerang

4. Surat Suara Pemilu Warna Biru
Untuk surat berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau
Surat yang berwana hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Terdapat tiga bagian dalam surat suara ini, yakni:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota

Begitulah penjelasan tentang surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali Kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Beberapa Hal Yang Harus Dilakukan Warga Kota Tangerang Saat Terjadi Banjir

Kota Tangerang

Anggaran Pilkada Banten Silpa Rp. 130 Miliar

Kota Tangerang

Semarak Peringatan HUT ke-31 Kota Tangerang di Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Pemkot Tangerang Komitmen Ciptakan Generasi Unggul

Kota Tangerang

13 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Tangerang Sepanjang Tahun 2023

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Simak, Berikut Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu, Ini Biaya Retribusi Pelayanan Sedot Kakus

Kota Tangerang

Sterilisasi Mulai Dilakukan, Pemkot Tangerang Rencanakan Proses Pemagaran Pasar Anyar