Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang membuka Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, yang terletak di Lantai I, City Galery, Puspem Kota Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, saat ini merupakan periode penyampaian atau pelaporan LKPM Triwulan I tahun 2024. Yakni, mulai 20 Maret sampai dengan 20 April yang disampaikan melalui https://oss.go.id.
“Wajib bagi perusahaan atau pelaku usaha skala menengah dan besar baik PMA maupun PMDN melakukan pelaporan LKPM perioder Januari hingga Maret. Adapaun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Sedangkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi email dalaks@bkpm.go.id,” papar Taufik, Senin (25/3/24).
Bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi atau terkendala dalam pelaporan LKPM, dikatakan Taufik, DPMPTSP Kota Tangerang telah memiliki Klinik LKPM yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha di Kota Tangerang.
“Dengan Klinik LKPM, tentunya diharapkan tidak ada lagi alasan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM. Sehingga, Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM disetiap periodenya,” kata Taufik.
Sementara itu, kata Taufik, Kota Tangerang memiliki target investasi di tahun 2024 ini sebesar Rp14,36 triliun. Harapannya, dengan Klinik LKPM angka ini dapat dicapai lebih dini dari periode yang telah ditentukan.
“Capaian investasi Kota Tangerang tahun 2023 mencapai Rp14,99 triliun atau 155,05 persen. Jumlah ini melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2023 sebesar Rp9,67 triliun. Semoga, angka ini lebih tinggi lagi di tahun 2024 ini,” harapnya.