Kota Tangerang, narasibanten.com – Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tangerang, mendorong adanya regulasi terkait retribusi perparkiran bagi minimarket atau retail Alfamart dan Indomaret guna meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Anggota Komisi III Wawan Setiawan mengatakan, keberadaan minimarket tersebut selama ini luput dari pengelolaan pajak retribusi perparkiran.
”Bayangin aja di Kota Tangerang Alfamart dan Indomaret jumlahnya ribuan. Artinya ini potensi besar bagi pemasukan daerah (PAD.red),” kata Wawan ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/08/2025).
Keberadaan minimarket seperti Alfamart, Indomaret dan lainnya memiliki lahan parkir tersendiri di luar bahu jalan (off street). Oleh karena itu Wawan meminta pihak eksekutif bersama Legislatif untuk segera membuat aturan Perda atau Perwal.
”Dengan adanya Perda maupun Perwal. Jumlah Alfamart Indomaret di Kota Tangerang yang ribuan itu bisa menjadi masukan PAD miliaran pertahun,” ujar dia.
Wawan menyatakan, di sejumlah daerah retribusi perparkiran itu telah diterapkan. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan pemasukan (PAD) dari retribusi tersebut.
Dirinya juga menegaskan, potensi pendapatan dari sektor ini tidak bisa di pandang sebelah mata.
”Selama ini kita luput dari itu. Padahal mereka (Alfamart/Indomaret) telah lama berdiri dan jumlahnya bisa mencapai 2000-an di Kota Tangerang. Ini jelas sumber dan potensi PAD yang cukup besar,” tegasnya.
”Maka kita secepatnya mendorong agar segera ada regulasi yang mengatur terkait retribusi perparkiran itu. Sangat disayangkan bila potensi-potensi PAD itu tidak dikelola dengan maksimal,” tambahnya.
Dia menyebut, pihaknya (Komisi III) akan terus menggali semua potensi yang bisa dijadikan sumber pendapatan untuk Pemerintah Kota Tangerang.
”Kita akan terus mendorong kepada eksekutif untuk menggali semua potensi-potensi yang bisa menghasilkan PAD. Dengan salah satunya retribusi parkir dari minimarket itu. Agar ini kedepan dikelola dengan maksimal oleh pemerintah kota.” Pungkasnya. (GOR)