Home / Kota Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:27 WIB

Hari Kedua Posko Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik

Posko Validasi Tiket Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang telah memasuki hari kedua, Rabu (12/3/25). Tercatat, hingga pukul 13.30 wib petugas telah melakukan validasi tiket sebanyak 593 data pemudik dari berbagai daerah Jabodetabek.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan Posko Validasi Ulang tiket mudik gratis masih akan dibuka hingga 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely,

Baca Juga  Warga Kota Tangerang, Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Ia pun menjelaskan, tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi. Jadi, ayo segera manfaatkan program ini selama kuotanya tersedia,” katanya.

Sebagai informasi, betikut syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub:

1. Pendaftaran hanya secara online
2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.
3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)
4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan
5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan
6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik
8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Maksimal Satu Tahun, Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang Wajib Lapor ke Kantor Disdukcapil

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Sigap Padamkan Kebakaran Gudang Suku Cadang Mobil Bekas di Larangan

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Dukung Pelajar Jadi Penggerak Anti Tawuran

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Kota Tangerang

Rehabilitasi Embung Griya Kencana II Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Masuki Tahap Akhir

Kota Tangerang

Segera! Diskominfo Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Aspirasi Publik 2024

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan kategori Sangat Baik atas Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari Pemprov Banten

Kota Tangerang

Saat Reses, Ketua DPRD Siap Merealisasikan Aspirasi Dari Masyarakat