Home / Kota Tangerang

Selasa, 9 Januari 2024 - 20:50 WIB

Kecamatan Ciledug Sigap Tangani Laporan Pembakaran Sampah Ilegal

Jajaran Kecamatan Ciledug dengan sigap melakukan penanganan pada tindak pembakaran sampah illegal di wilayahnya. Hal ini terjadi usai masuknya laporan warga Kelurahan Sudimara Timur, tepatnya di wilayah RT 01, RW 07 pada Selasa (9/1/24). Dengan cepat, jajaran kecamatan dan kelurahan pun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman dan edukasi pendekatan.

Camat Ciledug, Muhamad Marwan mengungkapkan walau isu buruknya udara di Jabodetabek sudah tidak ada atau tertangani. Secara pengawasan tetap dilakukan petugas kecamatan maupun kelurahan, pada mereka yang melakukan pelanggaran dengan membakar sampah secara illegal. Dalam hal ini, selain menunggu adanya laporan, petugas juga rutin melakukan patroli dan pengawasan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman.

Baca Juga  DPRD Dukung Pemkot Dalam Rencana Pembangunan Kawasan Aerotropolis

“Penanganan pastinya petugas datang langsung ke lokasi kejadian, memadamkan api. Setelah itu, melakukan komunikasi serta pendekatan pada warga yang bersangkutan. Bahwa, Tindakan pembakaran sampah illegal dapat memicu kebakaran besar dan polusi udara yang meningkat,” jelas Marwan.

Ia pun menjelaskan, Kota Tangerang memiliki aturan tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga  Respons Cepat Dinkes Kota Tangerang Tangani Warga Terdampak Kebocoran Gas Pabrik

“Dalam aturan ini, juga adanya sanksi tegas dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta. Namun, penanganan awal pastinya petugas akan melakukan tindakan persuasif lebih dahulu,” tegasnya.

“Warga juga diimbau melakukan pelaporan kepada kami atau melalui Laksa, Tangerang LIVE atau 112 apabila menemukan pelanggaran pembakaran sampah secara illegal,” sambungnya.(guh)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah

Kota Tangerang

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, KPU Tetapkan 10 Februari 2025

Kota Tangerang

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kota Tangerang

banten

Ketua DPRD Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Sinergi Pembangunan di Kota Tangerang Siap Berjalan

Kota Tangerang

Tingkatkan Semangat Pengabdian, PMI Kota Tangerang Sukses Gelar Pra-Musyawarah Kerja 2024

Kota Tangerang

Anggota DPR RI Minta Kepolisian Segera Tangkap Guru Pelaku Pelecehan Seksual

Ekonomi

Saat Dampingi Menteri ESDM, Wakil Ketua Komisi I Sambut Baik Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kilo Lagi

Kota Tangerang

LKPJ Tahun 2024, Komisi III DPRD Kota Tangerang Soroti Capaian Kinerja Para OPD