Home / Kota Tangerang

Selasa, 9 Januari 2024 - 20:50 WIB

Kecamatan Ciledug Sigap Tangani Laporan Pembakaran Sampah Ilegal

Jajaran Kecamatan Ciledug dengan sigap melakukan penanganan pada tindak pembakaran sampah illegal di wilayahnya. Hal ini terjadi usai masuknya laporan warga Kelurahan Sudimara Timur, tepatnya di wilayah RT 01, RW 07 pada Selasa (9/1/24). Dengan cepat, jajaran kecamatan dan kelurahan pun ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman dan edukasi pendekatan.

Camat Ciledug, Muhamad Marwan mengungkapkan walau isu buruknya udara di Jabodetabek sudah tidak ada atau tertangani. Secara pengawasan tetap dilakukan petugas kecamatan maupun kelurahan, pada mereka yang melakukan pelanggaran dengan membakar sampah secara illegal. Dalam hal ini, selain menunggu adanya laporan, petugas juga rutin melakukan patroli dan pengawasan lingkungan hingga ke pelosok pemukiman.

Baca Juga  Dishub Kota Tangerang Giatkan Operasi Penertiban Parkir Liar di Taman Potret dan Pasar Babakan

“Penanganan pastinya petugas datang langsung ke lokasi kejadian, memadamkan api. Setelah itu, melakukan komunikasi serta pendekatan pada warga yang bersangkutan. Bahwa, Tindakan pembakaran sampah illegal dapat memicu kebakaran besar dan polusi udara yang meningkat,” jelas Marwan.

Ia pun menjelaskan, Kota Tangerang memiliki aturan tentang pengelolaan sampah, bahwa siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Turnamen Golf Walikota Cup

“Dalam aturan ini, juga adanya sanksi tegas dengan ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta. Namun, penanganan awal pastinya petugas akan melakukan tindakan persuasif lebih dahulu,” tegasnya.

“Warga juga diimbau melakukan pelaporan kepada kami atau melalui Laksa, Tangerang LIVE atau 112 apabila menemukan pelanggaran pembakaran sampah secara illegal,” sambungnya.(guh)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kisruh Penerimaan PPPK, Akademis Unis Minta Copot Kepala BKPSDM

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah PWI Dirikan Posko Pengaduan Guna Mendukung Transparansi SPMB

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Sigap Padamkan Kebakaran Gudang Suku Cadang Mobil Bekas di Larangan

Kota Tangerang

Peringatan Hari Gizi Nasional di Kota Tangerang, Terus Gencarkan Pencegahan Stunting

Kota Tangerang

Tingkatkan Mitigasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Pastikan Semua Tanggul dalam Kondisi Aman

Kota Tangerang

Rombongan Komisi II Lakukan Kunjungan ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Tangsel

Kota Tangerang

Reses III DPRD Kota Tangerang, Sumarti Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Kota Tangerang

Adanya Aduan Masyarakat, Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar RDP