Home / Infrastruktur / Kota Tangerang

Rabu, 9 April 2025 - 19:56 WIB

Kecamatan Larangan Lakukan Operasi Penertiban Spanduk Liar di Kreo dan Larangan Indah

Tramtib Kecamatan Larangan menertibkan puluhan spanduk, baliho hingga banner liar yang tidak memiliki izin di jalan perkotaan dan pemukiman di wilayah tersebut.

Kali ini, operasi penertiban spanduk liar difokuskan di Jalan HOS Cokrominoto, Kelurahan Kreo dan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.

Camat Larangan Nasrullah mengungkapkan, spanduk yang ditertibkan merupakan spanduk tak berizin. Pihaknya juga menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait polusi visual yang diakibatkan dari pemasangan spanduk tersebut.

Baca Juga  Jangan Lupa Lapor! Ini Syarat Pindah Datang Penduduk di Kota Tangerang

“Penertiban ini sebetulnya rutin dilaksanakan, karena memang menegakkan Perda dan Perwal tentang ketertiban umum lingkungan hidup dan penyelenggaraan perhubungan tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Nasrullah.

Untuk menjaga kondusifitas lingkungan pada pemasangan spanduk, baliho dan banner, masyarakat dapat sama-sama menjaga dan tak ragu melakukan pelaporan jika didapati ada oknum yang memasang spanduk di pohon atau tempat yang dilarang.

Baca Juga  Bebaskan Lahan untuk Akses Jalan, Pemkot Tangerang Optimalkan Penataan Kampung Kumuh Kedaung

Laporan bisa dilakukan ke pengaduan Trantibumlinmas Satpol PP Kota Tangerang melalui nomor WhatsApp 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Larangan untuk pemasangan spanduk, baliho atau banner harus memiliki izin dan tidak di tempat-tempat yang dilarang serta berpotensi merusak keindahan lingkungan apalagi mencelakai orang lain dan pengguna jalan,” imbaunya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Evaluasi PR-RTLH TA. 2023 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan Apresiasi Pokmas & BKM

Kota Tangerang

Capaian PBB dan BPHTB Kota Tangerang Triwulan Pertama 2025 Lampaui Target

Kota Tangerang

Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

Kota Tangerang

Bertepatan Hari Santri, Dindik Gelar Wisuda Akbar Tahfidz Siswa SD dan SMP

Kota Tangerang

Buka Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin : Ajak Masyarakat Berdonasi dari Hati

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Rp6 juta ke 312 Mahasiswa di Tahun 2025

Ekonomi

Warga Apresiasi Pemkot Tangerang Jalankan Relokasi Pedagang Pasar Anyar dengan Persuasif

Kota Tangerang

Camat Batuceper Dukung Penuh Pembongkaran TPS Liar di Jalanan Protokol