Home / Kota Tangerang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:44 WIB

Ketua DPRD Pastikan Tidak Ada Pembahasan Zonasi Prostitusi di Kota Tangerang

Narasibanten.com – Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam memastikan tidak ada agenda pembahasan zonasi peredaran miras, apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Kepastian itu disampaikan Rusdi terkait adanya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

“Prinsip kami di DPRD jelas, setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan,” tegas Rusdi. Sabtu (17/1/2026).

Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.

Baca Juga  Sambut HUT ke-31 Kota Tangerang, Diskominfo Hadirkan Sanjung Goes To School

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” terang Rusdi.

DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kota Tangerang Tekankan Jangan Sampai Terjadi Kasus Keracunan MBG

“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” tegas Rusdi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Rusdi mengatakan DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Langgar Perda, Cafe Sclub Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang

Salah Satu Calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Lakukan Mosi Tidak Percaya

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Pembangunan Non Fisik juga Harus Diprioritaskan

Kota Tangerang

Cepat Tanggap Dishub Kota Tangerang Tanggapi Laporan PJU Rusak

Kota Tangerang

MTQ XXIV Kota Tangerang Sukses Digelar, Sachrudin: Terus Cetak Generasi Qur’ani yang Berakhlakul Karimah

banten

Taman Baca Yahya Badut Syariah Kota Tangerang Lakukan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Kota Tangerang

Jelang POPDA, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Penguatan Aspek Mental Pada Atlet

Kota Tangerang

Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada