Home / Tak Berkategori

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Lantaran Sakit Hati di Laporkan Keatasannya, Pria Tusuk Teman Kerjanya

Kota Tangerang — Lantaran sakit hati, Seorang karyawan menjadi korban penganiayaan dengan cara ditusuk mengunakan sebilah pisau, kejadian itu di Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10) sekira jam 20.00 WIB lalu.

Tak sampai 1×24 jam, pelaku penganiayaan itu ditangkap oleh jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. Dimana di ketahui pelaku berinisial DAN (29) itu mengaku sakit hati terhadapĀ korban Ambo (29) karena sering dilaporkan ke atasan oleh korban gegara kerjaannya kurang baik.

Baca Juga  Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Zebra Jaya 2024

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi mengatakan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau itu dilakukan pelaku DAN dibantu rekannya D alias Kuro (29). Keduanya ditangkap kurang dari sehari Pasca kejadian dilaporkan keluarga korban.

“Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke RS untuk mendapatkan penanganan medis,” kata kuswadi didampingi Kasi Humas, Kompol Aryono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga  Antisipasi Musim Penghujan, Dinas PUPR Kota Tangerang Fokus Kendalikan Lokasi Rawan Banjir

Setelah melakukan penusukan tersebut kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.

“Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering diadukan tidak baik kepada atasannya dikantor,” ungkapnya.

Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Tgr)

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Pendaftaran Patriot Scout Competition 2024 Kota Tangerang Dibuka, Memperebutkan Total Hadiah 15 Juta Rupiah

Tak Berkategori

Banten Times: Menyampaikan Berita Terkini dan Terpercaya untuk Masyarakat Banten

Tak Berkategori

Musim Penghujan, BPBD Kota Tangerang Aktifkan Delapan Posko Bencana

Tak Berkategori

Posko Penukaran Tiket Mudik Gratis Dishub Kota Tangerang Telah Validasi 1.498 Data Pemudik

Tak Berkategori

Arief-Al Muktabar Berpasangan di Pilgub, Tokoh ini Ramalkan Kondisi Banten Kedepan

Tak Berkategori

Perhatikan! Dinkes Kota Tangerang Bagikan Tips Sehat Selama Musim Penghujan

Tak Berkategori

Masuk Musim Penghujan, BPBD Siaga Bencana Alam 24 Jam

Tak Berkategori

Banten Times: Sumber Berita Terpercaya untuk Masyarakat Banten dan Sekitarnya