Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan. Komitmen tersebut dilaksanakan dengan memberikan pendampingan pada korban kekerasan.
Kepala DP3AP2KB, Jatmiko mengatakan pendampingan yang diberikan termasuk pendampingan hukum dan juga pendampingan secara psikologis. Lalu, Pemkot Tangerang juga memiliki satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) yang menjadi garda terdepan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Identitas korban pasti kami rahasiakan dan tidak dapat dibuka secara umum. Kami juga memiliki mobil khusus untuk menjemput korban kekerasan, apabila dibutuhkan untuk pendampingan pelaporan secara hukum dan psikologis. Satgas P2TP2A juga tersebar di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang,” ungkapnya, Kamis (25/01/24).
Jatmiko mengimbau, agar masyarakat segera melapor apabila melihat atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga berharap, masyarakat Kota Tangerang dapat membantu mengawasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar.
“Jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA. Mari kita bersama-sama melihat dan mengedukasi kerabat dan warga sekitar kita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena tidak ada tempat untuk kekerasan,” tutupnya.