Home / Kota Tangerang

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:48 WIB

Pemkot Tangerang Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Kurang Mampu

Terus memaksimalkan berbagai layanan dan bantuan bagi masyarakat Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial kini memberikan santunan kematian. Santunan tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu, dan harus memenuhi beberapa syarat.

Kepala Dinas Sosial, Mulyani mengatakan bahwa santunan kematian tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Santunan ini diberikan untuk masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu. Jadi, mereka harus terdaftar di DTKS. Santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp 3 juta rupiah per-jiwa. Termasuk bayi yang meninggal juga harus sudah terdaftar sebelumnya di DTKS. Setelah dilakukan verifikasi, maka santunan akan diberikan,” ungkapnya, Rabu (10/01/24).

Baca Juga  Kecamatan neglasari terus optimalkan pelayanan publik saat bulan ramadhan

Ia melanjutkan, ada beberapa ketentuan masyarakat kurang mampu yang tidak dapat diberikan santunan tersebut. Di antaranya adalah bunuh diri, hukuman mati melalui putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan atau bencana alam.

“Lalu, untuk masyarakat yang belum terdata di DTKS maka lakukan pengajuan melalui RT/RW setempat yang akan diteruskan ke Kelurahan, Kecamatan, dan terakhir di Dinas Sosial. Nanti, akan ada tim yang melakukan verifikasi lapangan,” lanjutnya.

Mulyani berharap, dengan adanya santunan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

Baca Juga  Kuasai Permasalahan di Banten, Arief Wismansyah Tawarkan Solusi Konkret

“Mudah-mudahan, santunan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi bagi masyarakat Kota Tangerang. Silahkan buat surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk mengurus surat-surat tersebut, terhitung sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” tutupnya.

Sebagai informasi, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan Santunan Kematian, yaitu fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat, surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk miskin yang meninggal pada saat baru lahir, dan nomor rekening pemohon. (guh)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Guna Kembangkan Wisata, Anggota Komisi II Apresiasi Disbudpar Kota Tangerang

Kota Tangerang

OTT Pembuang Sampah Sembarangan, Trantib Kecamatan Ciledug Amankan Minibus Berisi Penuh Sampah

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Minta Pemkot Tangerang Evaluasi Penanganan Banjir

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Dukung Aparat Kepolisian Dalam Pemberantasan Ormas Berkedok Preman

Kota Tangerang

Kecamatan Cipondoh Berikan Kemudahan Saat HUT Kota Tangerang

Kota Tangerang

DPRD Ajukan Pembangunan Gedung Baru, Pj: Kita Akan Komunikasi dengan Kemenkumham dan Pemkab Tangerang

Kota Tangerang

Pengamat Transportasi Apresiasi Bus Tayo Milik Pemkot Tangerang Terapkan Transaksi Nontunai

Kota Tangerang

Pola Pembangunan Sentralisasi Dinilai Timbulkan Beban Besar, Arief: Harus Ada Perubahan SOTK