Home / Kota Tangerang

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:07 WIB

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Tangerang. Hal ini sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko pencemaran udara akibat berbagai faktor. Seperti aktivitas transportasi, industri dan perubahan cuaca yang memperburuk kualitas udara.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama mengambil langkah pengendalian yang terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga  Terima Penghargaan dari KPK, Sachrudin: Terus Jaga Integritas dan Kualitas Pelayanan

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, bahwa pengendalian pencemaran udara memerlukan kerja sama semua pihak.

“Udara bersih adalah hak semua warga. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi hingga rutin melakukan uji emisi,” ujarnya.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Tidak melakukan pembakaran sampah
2. Melakukan pengelolaan, pemilahan serta mengolah sampah sederhana
3. Melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka
4. Bagi industri yang menggunakan bahan bakar fosil agar melakukan pengendalian emisi
5. Melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala
6. Memanfaatkan transportasi umum (Bus Sekolah gratis, Bus Tayo dan Si Benteng
7. Melakukan penghijauan di lingkungan sekitar dengan penanaman pohon penyerap polutan. Seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuia dll.

Baca Juga  Alumni Unhas Makasar Dukung Rencana Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan target pengurangan emisi nasional.

Pemkot Tangerang berharap surat edaran ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, namun juga menjadi panduan konkret dalam mewujudkan udara bersih dan sehat di Kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

DLH Kota Tangerang Siagakan Personil dan Armada Hadapi Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H

banten

Penyandang Disabilitas Antusias Berburu Pekerjaan di Job Fair Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pembangunan Gedung SMPN 34 Pinang Tak Sesuai Target

Kota Tangerang

Wakil Ketua Komisi II Berharap Program Saba Riung Dapat Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Kota Tangerang

Toko PKK Kecamatan Tangerang Tingkatkan Produk Lokal

Kota Tangerang

May Day 2026 Kota Tangerang Berlangsung Meriah, Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja Jadi Komitmen Bersama

Ekonomi

Cari Tempat Kongkow Anti Boring di Kota Tangerang? Halaman 35 Coffee Solusinya

Kota Tangerang

Kecamatan neglasari terus optimalkan pelayanan publik saat bulan ramadhan