Home / Kota Tangerang

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:07 WIB

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kota Tangerang. Hal ini sebagai bentuk komitmen serius dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya risiko pencemaran udara akibat berbagai faktor. Seperti aktivitas transportasi, industri dan perubahan cuaca yang memperburuk kualitas udara.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk bersama-sama mengambil langkah pengendalian yang terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga  Cegah Kecurangan, Pemkot Tangerang Uji Tera SPBU di Jalur Mudik Lebaran 1446 Hijriah

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, bahwa pengendalian pencemaran udara memerlukan kerja sama semua pihak.

“Udara bersih adalah hak semua warga. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi hingga rutin melakukan uji emisi,” ujarnya.

Isi Pokok Surat Edaran:

1. Tidak melakukan pembakaran sampah
2. Melakukan pengelolaan, pemilahan serta mengolah sampah sederhana
3. Melakukan pengawasan bersama terhadap pembakaran sampah terbuka
4. Bagi industri yang menggunakan bahan bakar fosil agar melakukan pengendalian emisi
5. Melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor serta melakukan uji emisi secara berkala
6. Memanfaatkan transportasi umum (Bus Sekolah gratis, Bus Tayo dan Si Benteng
7. Melakukan penghijauan di lingkungan sekitar dengan penanaman pohon penyerap polutan. Seperti pucuk merah, bugenvil, sanseviera, tabebuia dll.

Baca Juga  Hari Perempuan Sedunia, Pembangunan Gender Kota Tangerang Terbaik di Banten

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan target pengurangan emisi nasional.

Pemkot Tangerang berharap surat edaran ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, namun juga menjadi panduan konkret dalam mewujudkan udara bersih dan sehat di Kota Tangerang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Optimalkan Pelayanan, Dinsos Kota Tangerang Gelar Pembinaan PSM dan TKSK

Kota Tangerang

Momen Sachrudin Ngantor Naik Ojol, Warganet: Abang Gojek Gemetaran Gak Ya?

Kota Tangerang

Komitmen Cegah Korupsi, Kota Tangerang Raih Skor Survei Penilaian Integritas Sebesar 75,72 Persen

Kota Tangerang

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sekretaris Komisi II Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat Terhadap Pelaksanaan Program MBG

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Gelar Operasi Penertiban Tunawisma, Sejumlah Orang Diberikan Pembinaan Sosial

Kota Tangerang

Turidi Susanto Nakhodai Perserosi Kota Tangerang Tahun 2025–2029

Kota Tangerang

Pengamat Sebut Gerakan Gampang Pangan Murah Sangat Tepat dan Menguntungkan Masyarakat