Kota Tangerang, narasibanten.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menilai tindakan penyegelan wahana bermain anak The Nice Garden oleh Satpol PP Kota Tangerang itu sudah tepat.
Dimana diketahui, The Nice Garden
yang berada di Jalan KH.Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang itu di segel Satpol PP Kota Tangerang, Senin (21/4/2025).
Arena bermain anak itu diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Komisi I DRPD Kota Tangerang Junadi membantah adanya tudingan yang menyebut bahwa penyegelan tersebut dilakukan atas intervensi anggota dewan.
“Kalau disebut ada dua anggota dewan yang intervensi, saya sanggah. Penyegelan ‘The Nice Garden itu murni tindakan dari Satpol PP. Itu bagian dari penegakan perda,” tegas Junadi. Selasa (21/04/2025),
Menurutnya, tugas DPRD adalah penganggaran, pengawasan, dan legislasi, bukan melakukan eksekusi seperti penyegelan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Satpol PP, pihak pemilik usaha sudah dua kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan, namun mangkir.
“Kalau memang ingin mengurus izin, ya urus saja dengan benar. Datangi Satpol PP, minta arahan. Tapi ini dipanggil dua kali tidak datang (mangkir) Akhirnya, tindakan penyegelan diambil sesuai prosedur,” katanya.
Junadi menekankan pentingnya peran aktif dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala dinas dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, tindakan Satpol PP sudah tepat dan menunjukkan ketegasan pemerintah kota dalam menindak pelanggaran.
“Kalau memang tidak ada izin, Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara. Itu prosedur. Penyegelan bukan akhir dari segalanya, kalau izinnya lengkap ya bisa buka lagi,” jelasnya.
Terkait tuduhan bahwa dewan tidak memahami aturan, Junadi kembali menegaskan bahwa fungsi pengawasan sudah dilakukan dengan benar. Bahkan, laporan masyarakat tentang tidak adanya izin sudah diterima sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
“Kalau ada korban, seperti kasus anak kecil yang terjepit di tempat itu saat Lebaran, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan soal melarang investasi, tapi semua harus sesuai aturan. Dasar berinvestasi ya izin dulu, bukan buka dulu baru urus izin,” tambahnya.
Dia juga membantah keras adanya campur tangan dewan dalam keputusan penyegelan. “Saya berbicara kenceng bukan marah, memang latar saya ya kenceng, tapi jangan menuduh dewan itu intervensi, gak ada,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Junadi menegaskan kembali komitmen DPRD Kota Tangerang dalam mendukung investasi yang sehat dan legal.
“Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Tapi kalau melanggar, ya harus ditindak, Lepas itu udah ada pajaknya atau belum, yang jelas dia izinnya blum ada, karna orang mau berinvestasi itu dasarnya izin dulu,” pungkasnya.