Home / Kota Tangerang

Rabu, 16 April 2025 - 21:03 WIB

Sistem Pembayaran Layanan Sedot Kakus Milik Pemkot Tangerang hanya Bisa QRIS

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sejak 2025 telah mengimplementasikan sistem pembayaran nontunai, untuk layanan jasa sedot kakus yang dikelola Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) dalam memberikan pelayanan sanitasi yang bersih, aman dan terjangkau bagi masyarakat.

Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Disperkimtan Kota Tangerang Riznur Masrun menyatakan, permohonan layanan jasa sedot kakus secara resmi milik Pemkot Tangerang hanya dapat diakses melalui dua kanal. WhatsApp operator resmi di 0856-9354-4445 atau menu SiSenja pada aplikasi Tangerang LIVE.

“Sedangkan pembayarannya, dua-duanya hanya melalui QRIS tidak ada lagi pembayaran tunai. Dalam hal ini, barcode QRIS sudah terpasang di 13 unit mobil sedot kakus Pemkot Tangerang atau di sistem operator dan juga pelanggan,” tegas Riznur, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/4/25).

Baca Juga  Kecamatan Tangerang Maksimalkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Ia pun mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program layanan jasa sedot kakus milik Pemkot Tangerang. Pasalnya, harganya jauh lebih terjangkau dibanding sedot kakus swasta dan dipastikan secara pengerjaan dan pelayanan cepat dan bersih.

“Kami mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan layanan sedot kakus milik Pemkot Tangerang yang diketahui harganya lebih terjangkau. Pemohon pun diimbau untuk memanfaatkan pembayaran digital yaitu QRIS, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan sejumlah pihak,” tutur Riznus.

Sebagai informasi, terkait tarif untuk perbaikan wc mampet itu retribusinya sebesar Rp150 ribu per titik. Sedangkan pelanggan untuk jasa sedot kakus, terbagi dalam tiga kelompok dengan biaya retribusi yang berbeda sesuai hitungan per ritase.

Baca Juga  Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Gandeng Masyarakat Gelar Aksi Bersihkan Sampah di Kali Plered

Kelompok 1 biaya retribusi Rp200 ribu per ritase. Yaitu, rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah atau yayasan yatim piatu dan sejenisnya, niaga atau industri kecil, hingga MCK atau kakus umum.

Kelompok 2 biaya retribusi Rp250 ribu per ritase. Yaitu, rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI atau Polri, SPBU hingga terminal angkutan.

Kelompok 3 biaya retribusi Rp350 ribu per ritase. Yaitu, perumahan mewah, apartemen atau kondominium, pertokoan, mal, supermarket atau pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga besar hingga industri besar.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Novotel Tangerang Suguhkan Penampilan Ahli Kungfu di Malam Tahun Baru Imlek

Infrastruktur

Pemkot Tangerang Tuntaskan Perbaikan Jalan Raya Bayur di Kecamatan Periuk

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Kurang Mampu

Ekonomi

Melihat Pelatihan Desain Grafis dan Percetakan Digital BLK Kota Tangerang

Kota Tangerang

Ayo Manfaatkan! Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Pelatihan Tata Boga Gratis

Kota Tangerang

Segera! Diskominfo Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Aspirasi Publik 2024

Kota Tangerang

Tahun 2026, Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Dorong Program Sekolah Rakyat

Kota Tangerang

PMI Kota Tangerang Bagikan Masker di Lokasi Kebocoran Gas Pabrik Es