Home / Kota Tangerang

Senin, 12 Februari 2024 - 21:45 WIB

Warga Kota Tangerang, Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dua hari lagi, tepatnya 14 Februari. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

Masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara. Pilihan tersebut dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Lantas, seperti apakah surat suara yang masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut penjelasannya.

Diketahui, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Pascalibur Lebaran Masih Didominasi Hujan Ringan

Surat Suara Sah:
1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
2. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama
3. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan
4. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik

Surat Suara Tidak Sah:
1. Tidak terdapat tanda coblos
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan

Baca Juga  Pemkot Tangerang Sukses Tingkatkan Produksi RDF hingga 100 Persen

Imbauan untuk masyarakat, datang lebih awal ke TPS waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak dan terdapat tanda tangan ketua KPPS. Serta, tidak membawa handphone atau alat perekam ke dalam bilik suara.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Pantau Cuaca Secara Berkala, Berikut Situs Resminya!

Kota Tangerang

Buka Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin : Ajak Masyarakat Berdonasi dari Hati

Kota Tangerang

Ketua Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Gedung Baru DPRD Kota Tangerang

Kota Tangerang

Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Kepengurusan Baru FKWT 2025-2029

Kota Tangerang

Jelang Hari Pencoblosan, KPU Kota Tangerang Distribusikan Surat Pemberitahuan

Kota Tangerang

Cegah Penularan TBC, Cek Kesehatan Gratis Puskesmas Benda Kota Tangerang Disambut Antusias Masyarakat

Infrastruktur

Antusias Masyarakat dan Pedagang Jelang Peresmian Pasar Anyar Kota Tangerang

Kota Tangerang

Petugas BPBD Kota Tangerang Masih Berjibaku Tangani Kebocoran Gas Pabrik Es