Home / Kota Tangerang

Senin, 12 Februari 2024 - 21:45 WIB

Warga Kota Tangerang, Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dua hari lagi, tepatnya 14 Februari. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

Masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara. Pilihan tersebut dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Lantas, seperti apakah surat suara yang masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut penjelasannya.

Diketahui, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga  Tahun Depan, Pemkot Tangerang Melalui Dinas Perkimtan Naikan Biaya Bedah Rumah

Surat Suara Sah:
1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
2. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama
3. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan
4. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik

Surat Suara Tidak Sah:
1. Tidak terdapat tanda coblos
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan

Baca Juga  UPT Damkar Ciledug Bantu Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di SMP Negeri 24 Kota Tangerang

Imbauan untuk masyarakat, datang lebih awal ke TPS waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak dan terdapat tanda tangan ketua KPPS. Serta, tidak membawa handphone atau alat perekam ke dalam bilik suara.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sukses Gelar Khotmil Qur’an, MUI Apresiasi Konsistensi SMPN 9 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Panwascam Pinang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pada Ormas dan Okp

Kota Tangerang

Kemenko PMK Apresiasi Kota Tangerang dalam Inovasi Percepatan Penurunan Stunting

Kota Tangerang

Dinsos Kota Tangerang Kembali Buka Pendaftaran Bansos Beasiswa Perguruan Tinggi

Kota Tangerang

Enam Tokoh Lintas Agama Doakan Sachrudin-Maryono

Kota Tangerang

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, KPU Tetapkan 10 Februari 2025

Kota Tangerang

Capaian PBB dan BPHTB Kota Tangerang Triwulan Pertama 2025 Lampaui Target

Kota Tangerang

Golkar Tidak Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Simak Alasannya