Home / Kota Tangerang

Senin, 12 Februari 2024 - 21:45 WIB

Warga Kota Tangerang, Ini Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilaksanakan dua hari lagi, tepatnya 14 Februari. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.

Masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara. Pilihan tersebut dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Lantas, seperti apakah surat suara yang masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut penjelasannya.

Diketahui, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga  DLH Kota Tangerang Bersihkan Sisa Sampah Pascabanjir di Kampung Candulan

Surat Suara Sah:
1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor
2. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama
3. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan
4. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik

Surat Suara Tidak Sah:
1. Tidak terdapat tanda coblos
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan

Baca Juga  BPBD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Pantau Cuaca Secara Berkala, Berikut Situs Resminya!

Imbauan untuk masyarakat, datang lebih awal ke TPS waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak dan terdapat tanda tangan ketua KPPS. Serta, tidak membawa handphone atau alat perekam ke dalam bilik suara.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Sukses Tingkatkan Produksi RDF hingga 100 Persen

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir, Banksasuci Ajak Warga Kota Tangerang Bersihkan Kali dan Sungai

Kota Tangerang

Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32, Wakil Ketua DPRD Berharap Tangerang Terus Maju dan Berkembang

Kota Tangerang

Jelang POPDA, Wakil Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Penguatan Aspek Mental Pada Atlet

Kota Tangerang

Ketua DPRD Berharap Momentum Hari Raya Idul Fitri Dapat Lebih Mempererat Kebersamaan

Kota Tangerang

Ketua MPI KNPI Kota Tangerang Ajukan Mosi Tidak Percaya Terhadap Panitia SC Musda DPD KNPI Kota Tangerang

banten

Anggota DPRD Soroti Adanya Penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Akan Menindaklanjuti Usulan Buruh Terkait UMK Tahun 2026