Home / Kota Tangerang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:11 WIB

Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Proses pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah dilewati. Saat ini, proses penghitungan surat suara masih terus dilakukan. Tahapan ini juga sebagai penentu, apakah pemilihan presiden (pilpres) berlangsung satu putaran atau dua putaran. Lalu, apa yang dimaksud dengan satu putaran dan dua putaran?

Pemilu satu putaran adalah proses pemilihan yang hanya dilakukan satu kali karena pemenang sudah didapatkan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon residen dan calon wakil presiden untuk memenangkan Pemilu satu putaran.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan suara di atas 50 persen, dengan syarat menang di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia. Setelah dilakukan rekapitulasi, dan syarat tersebut dipenuhi, maka Pemilu dilaksanakan satu putaran.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Mengajak Seluruh Generasi Muda Untuk Meneladani Semangat Para Pahlawan

Lalu, Pemilu dua putaran dapat dilakukan karena memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada pasal 416 ayat (2), UU Pemilu, penerapan putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berhasil mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 20 provinsi.

Maka, Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.

Baca Juga  Dorong Kemajuan Sportainment, Pemkot Tangerang Lakukan Studi Banding ke The Forum Sport Hub

Pada pemilihan putran kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang. Di putaran kedua juga tidak melihat berapa persen perolehan suara terbanyak dan sebaran suara mayoritas, seperti pada putaran pertama.

Jadi, itu adalah penjelasan Pemilu satu putaran dan dua putaran yang diterapkan di Indonesia. Hingga saat ini, proses rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Tingkatkan Mitigasi Bencana, BPBD Kota Tangerang Pastikan Semua Tanggul dalam Kondisi Aman

Kota Tangerang

Rapat Evaluasi Kewilayahan, Camat dan Lurah Diminta Jaga Kondusivitas Pemilu hingga Potensi Banjir di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Cepat Tanggap BPBD Kota Tangerang Tangani Kebocoran Gas Pabrik

Kota Tangerang

DLH Kota Tangerang Ada Layanan Jemput Limbah Elektronik B3 ke Rumah Warga

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang, Simak Tips Agar Rumah Tetap Aman Ditinggal Mudik!

Kota Tangerang

Diskominfo Kota Tangerang Sosialisasi Duta Aspirasi Publik 2024

Kota Tangerang

Tahun 2024, Pemkot Tangerang Gratiskan Izin Trayek dan Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam

Kota Tangerang

Perayaan HUT Kota Tangerang, Warga mengaku rindu sosok Arief Wismansyah