Home / Kota Tangerang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:11 WIB

Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Proses pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah dilewati. Saat ini, proses penghitungan surat suara masih terus dilakukan. Tahapan ini juga sebagai penentu, apakah pemilihan presiden (pilpres) berlangsung satu putaran atau dua putaran. Lalu, apa yang dimaksud dengan satu putaran dan dua putaran?

Pemilu satu putaran adalah proses pemilihan yang hanya dilakukan satu kali karena pemenang sudah didapatkan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon residen dan calon wakil presiden untuk memenangkan Pemilu satu putaran.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan suara di atas 50 persen, dengan syarat menang di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia. Setelah dilakukan rekapitulasi, dan syarat tersebut dipenuhi, maka Pemilu dilaksanakan satu putaran.

Baca Juga  Perpustakaan Daerah Kota Tangerang Sediakan Beragam Ribuan Koleksi Buku

Lalu, Pemilu dua putaran dapat dilakukan karena memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada pasal 416 ayat (2), UU Pemilu, penerapan putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berhasil mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 20 provinsi.

Maka, Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.

Baca Juga  Kampung Mandiri Pangan: Pemkot Tangerang Distribusikan Bibit Tanaman Gratis

Pada pemilihan putran kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang. Di putaran kedua juga tidak melihat berapa persen perolehan suara terbanyak dan sebaran suara mayoritas, seperti pada putaran pertama.

Jadi, itu adalah penjelasan Pemilu satu putaran dan dua putaran yang diterapkan di Indonesia. Hingga saat ini, proses rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Sambut HUT Kota Tangerang ke 32 Tahun, Pemkot Tangerang Saluran 5.472 Paket Sembako

Kota Tangerang

Komisi I Minta Pemkot Tangerang Optimalkan Peran Ormas Agar Lebih Bersahabat

Kota Tangerang

Raih 10 Kursi, Sachrudin Pede Nyalon Walikota Kota Tangerang di Pilkada 2024

Kota Tangerang

Gebyar Ramadan Kariim Al-Ittihad Kota Tangerang Resmi Dibuka

Kota Tangerang

Media Gathering 2024 Wadah Menjalin Komunikasi dan Satukan Visi untuk Kemajuan Kota Tangerang

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Tips Menjaga Berat Badan Tetap Stabil di Bulan Puasa

Kota Tangerang

Pemkot Kembali Optimalkan Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Kota Tangerang

Partai Golkar Dapat Bantuan Dana 1 Milar Lebih dari Pemkot Tangerang