Home / Kota Tangerang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:11 WIB

Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Proses pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah dilewati. Saat ini, proses penghitungan surat suara masih terus dilakukan. Tahapan ini juga sebagai penentu, apakah pemilihan presiden (pilpres) berlangsung satu putaran atau dua putaran. Lalu, apa yang dimaksud dengan satu putaran dan dua putaran?

Pemilu satu putaran adalah proses pemilihan yang hanya dilakukan satu kali karena pemenang sudah didapatkan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon residen dan calon wakil presiden untuk memenangkan Pemilu satu putaran.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan suara di atas 50 persen, dengan syarat menang di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia. Setelah dilakukan rekapitulasi, dan syarat tersebut dipenuhi, maka Pemilu dilaksanakan satu putaran.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Hadiri Deklarasi Aliansi Warga RW 01 Cipadu

Lalu, Pemilu dua putaran dapat dilakukan karena memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada pasal 416 ayat (2), UU Pemilu, penerapan putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berhasil mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 20 provinsi.

Maka, Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Tangerang Optimis Persikota Dapat Meraih Juara Pada Musim 2025/2026

Pada pemilihan putran kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang. Di putaran kedua juga tidak melihat berapa persen perolehan suara terbanyak dan sebaran suara mayoritas, seperti pada putaran pertama.

Jadi, itu adalah penjelasan Pemilu satu putaran dan dua putaran yang diterapkan di Indonesia. Hingga saat ini, proses rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Lakukan Pendataan Calon Peserta Didik, Pemkot Tangerang Segera Buka Pendaftaran Pra-SPMB

Kota Tangerang

Gencarkan Perekaman Identitas Kependudukan Digital, Kecamatan Tangerang Capai 1.000 Pemohon

Kota Tangerang

Tebar 2 Ton Ikan Lele di Sepanjang Kali Sipon, Sachrudin: Agar Masyarakat Sadar Jaga Kebersihan

Kota Tangerang

Antisipasi Banjir Saat Pilkada Serentak, Pj Wali Kota dan KPU Siapkan Beberapa Skenario

Kota Tangerang

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Pascalibur Lebaran Masih Didominasi Hujan Ringan

Kota Tangerang

Hari Batik Nasional, H. Sachrudin: Identitas Budaya, Kembangkan Ekonomi Kreatif

Kota Tangerang

Dindik Kota Tangerang Gelar Berbagai Perlombaan Tingkat SD se Kota Tangerang

Kota Tangerang

Akses Kian Lancar, Uji Coba Pembukaan U-Turn Kolong Tol Buaran Kota Tangerang Berhasil Kurangi Kemacetan