Home / Kota Tangerang

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:31 WIB

Warga Kota Tangerang Manfaatkan Pembuatan NIB Gratis di 13 Kecamatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang memberikan fasilitas kepada pelaku usaha kecil menengah untuk dapat mendaftarkan Nomor Izin Berusaha (NIB) lewat stand pelayanan pembuatan NIB yang ada di 13 kecamatan, Kota Tangerang.

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, selama Februari 2024.
Herawati, warga Kecamatan Cipondoh yang datang untuk membuat NIB mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan pembuatan NIB gratis ini. Ia tak perlu khawatir dalam pengisian data di website OSS, karena terbantu oleh petugas yang ada di stand pelayanan yang buka di halaman Kecamatan Cipondoh.

“Saya mendengar dari RT di wilayah bahwa pemerintah membuka layanan pembuatan NIB gratis. Ini sangat memudahkan saya untuk berkonsultasi langsung, tanpa harus datang ke MPP Kota Tangerang atau mendaftar sendiri melalui online,” tuturnya.

Baca Juga  Imunisasi Dasar Lengkap capai 103,7 %, Dinkes Kota Tangerang Catat Kinerja dengan Sangat Baik

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menuturkan, stand pelayanan pembuatan NIB ini untuk menargetkan pelaku usaha kecil atau UMKM yang belum memiliki NIB. Tentunya di sana pemohon juga dapat berkonsultasi langsung terkait pembuatan NIB tersebut.

Sedangkan untuk pelaku usaha seperti CV dan PT akan diarahkan ke Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang untuk bertemu langsung dengan petugas Sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami membuka pelayanan jemput bola di 13 kecamatan bersamaan dengan adanya bazar rangkaian HUT ke-31 Kota Tangerang. Ini semakin memudahkan masyarakat yang ingin mengurus atau konsultasi terkait pembuatan NIB yang akan dibantu oleh petugas kami di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga  Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Siaga 24 Jam di Posko Kesehatan Layani Warga Terdampak Banjir

Ia pun menyampaikan, bagi masyarakat yang akan datang ke stand pelayanan pembuatan NIB ini, tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan dalam membuat NIB. Seperti membawa KTP, NPWP, memiliki izin tempat berusaha, serta memahami jenis usaha yang dijalankan termasuk dalam bentuk UMKM, sertakan alamat email dan nomor telepon yang aktif.

“Untuk itu diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan ini agar semua pelaku usaha seperti UMKM dapat semakin berkembang. Jika mereka sudah memiliki NIB, bisa masuk ke e-Katalog, sehingga bisa ikut andil dalam pelelangan dan lainnya,” jelas Taufik. (dsw)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Jalin Kerja Sama, Super Apps Tangerang LIVE Siap Direplikasi di Kabupaten Serang

Kota Tangerang

Setiap Tahun, Dinas PUPR Kota Tangerang Jadi Penyumbang Temuan BPK

Kota Tangerang

Cegah Stunting, Dinkes Distribusi Tablet Tambah Darah untuk Remaja SMP-SMA se-Kota Tangerang

Kota Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Imbau Pemasangan APK Sesuai Aturan dan Estetika Wilayah

Kota Tangerang

Rehabilitasi Embung Griya Kencana II Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Masuki Tahap Akhir

Kota Tangerang

Kamis 17 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup Gratiskan Uji Emisi Bagi 100 Kendaraan

Kota Tangerang

Anggota DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program Sekolah Lansia

Kota Tangerang

PMI Kota Tangerang Ajak Masyarakat Tak Ragu Donor Darah saat Berpuasa