Home / Kota Tangerang

Senin, 12 Februari 2024 - 21:43 WIB

Warga Kota Tangerang Wajib Tahu, Ini Biaya Retribusi Pelayanan Sedot Kakus

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki layanan sedot kakus.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda, terdapat retribusi tarif resmi untuk pelayanan sedot kakus. Pelayanan jasa sedot kakus ini melayani mulai dari rumah tinggal, hingga industri besar.

“Pelanggan untuk jasa sedot kakus ini terbagi dalam tiga kelompok dan biaya retribusi yang berbeda di tiap kelompoknya. Perhitungan retribusi juga disesuaikan per-ritase kelompok tersebut,” ungkapnya, Senin (12/2/24).

Baca Juga  Ini Biaya dan Cara Pengajuan Layanan Sedot Kakus Resmi Milik Pemkot Tangerang

Ia juga mengatakan bahwa Disperkimtan memberikan layanan perbaikan saluran wc mampet untuk rumah tinggal. Apabila masyarakat Kota Tangerang ingin menggunakan jasa sedot kakus dari Pemkot Tangerang, dapat menghubungi ke nomor 0856 9354 4445.

“Untuk perbaikan wc mampet itu retribusinya adalah sebesar Rp150 ribu per-ritase. Kepada masyarakat Kota Tangerang, silakan hubungi kami apabila ingin melakukan sedot kakus maupun perbaikan wc mampet untuk rumah tinggal,” tutupnya.

Baca Juga  Tokoh Muslim Banten: Banten Butuh Pemimpin Religius Seperti Arief R. Wismansyah

Sebagai informasi, berikut adalah daftar kelompok dan juga biaya retribusi jasa sedot kakus Pemkot Tangerang

Kelompok 1 biaya retribusi Rp 200 ribu/ritase

Rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah/yayasan yatim piatu dan sejenisnya, niaga/industri kecil, MCK/kakus umum.

Kelompok 2 biaya retribusi Rp 250 ribu/ritase

Rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI/Polri, SPBU, terminal angkutan

Kelompok 3 biaya retribusi Rp 350 ribu/ritase

Perumahan mewah/apartemen/kondominium, pertokoan, mal/supermarket/pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga/industri besar, industri.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Warga Cibodasari Bersama Komunitas Ambon Perantau Kota Tangerang Dukung Undang-undang TNI

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Pencemaran Udara

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Pastikan Kebutuhan Sahur dan Berbuka Pengungsi Banjir Terpenuhi

Kota Tangerang

Disbudpar Adakan Kegiatan dan Pengawasan Jasa Usaha Pariwisata Kota Tangerang Tahun 2024

Kota Tangerang

Pengamat Transportasi Apresiasi Bus Tayo Milik Pemkot Tangerang Terapkan Transaksi Nontunai

Kota Tangerang

Wakil Ketua III Apresiasi Program OJT Guna Menekan Angka Pengangguran

Kota Tangerang

Sepakat Tutup Sementara The Nice Garden Pinang, DPRD Dorong Satpol-PP Laporkan Penurunan Segel

Kota Tangerang

Pilkada Kota Tangerang Sachrudin-Maryono Jalani MCU di RSUP dr. Sitanala