Home / Kota Tangerang

Rabu, 31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Tahun 2024, Pemkot Tangerang Gratiskan Izin Trayek dan Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 kemarin ini untuk pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari” tutur Taufik Syahzaeni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, saat dihubungi Rabu (31/1/2024)

Baca Juga  Jamu Namira Shop 07, Minuman Herbal UMKM Kota Tangerang yang Banyak Khasiatnya

Taufik juga mengungkapkan bahwa sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdassarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp50 ribu, setelah itu Rp75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Uang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayarkan Oleh Perusahaan, Perwakilan Kabut Ngadu ke DPRD

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id. Dimana pemohon melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan/foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring /terbalik.

“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” imbuh Taufik. (dsw)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Puluhan Produk UMKM Hadir di Bazar Al-A’zhom Ramadan Fest 2025 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Gencarkan Perekaman Identitas Kependudukan Digital, Kecamatan Tangerang Capai 1.000 Pemohon

Kota Tangerang

Si Perawan Benda Sukses Raih Dua Penghargaan Tangerang Satu Data Satu Peta

Kota Tangerang

Mudahkan Pelayanan, di MPP Kota Tangerang Masyarakat Juga Bisa Akses Gerai BPN

Kota Tangerang

Disbudpar Adakan Kegiatan dan Pengawasan Jasa Usaha Pariwisata Kota Tangerang Tahun 2024

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Simak, Berikut Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Kota Tangerang

Prakiraan Cuaca Kota Tangerang Sepekan: Berpotensi Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Kota Tangerang

POPDA XI, Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kontingen Kota Tangerang Raih Juara Umum