Home / Kota Tangerang

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:42 WIB

Warga Kota Tangerang Simak, Berikut Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pascakampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), kampanye dilarang selama masa tenang Pemilu sebelum hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Apa itu masa tenang Pemilu?
Menurut Pasal 1 Ayat 34 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Adapun aturan masa tenang Pemilu tercantum dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 yang terinci sebagai berikut:

Baca Juga  Pendaftaran SPMB Tahap I Jenjang SMP Jalur Disabilitas di Kota Tangerang Dimulai, Ini Daftar SMP Inklusinya

1. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024 berapa hari?
Kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu. Masa tenang dilakjukan setelah agenda kampanye Pemilu.

Baca Juga  Percantik Kota, Pemkot Tangerang Cat Ulang Pot Tanamanan di Sepanjang Jalan Daan Mogot

Mengutip Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 tahun 2018, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni Minggu (11/2/2024), Senin (12/2/2024), dan Selasa (13/2/2024).

Share :

Baca Juga

Bisnis

Ayo! Manfaatkan Spesial Diskon Pajak Kota Tangerang hingga 31 Maret 2024

Kota Tangerang

Aa Gym Hadiri Khotmil Qur’an SMPN 9 Kota Tangerang

Kota Tangerang

Golkar Tidak Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Simak Alasannya

Kota Tangerang

Program Adiwiyata, Pemkot Tangerang Jalin Kesepakatan dengan Sekolah Madrasah

Kota Tangerang

Trantib Kecamatan Ciledug Bongkar Bangunan Liar di Sekitar Embung Griya Kencana

Kota Tangerang

Jalin Kebersamaan, Forum OKP dan Ormas se Kecamatan Pinang Gelar Wisata Religi

banten

Kopi Hitam Deklarasikan Koordinator TPS Untuk Menangkan Airin-Ade dan SAMA

Kota Tangerang

Tiga Strategi Penanganan Angka Kemiskinan di Kota Tangerang Tahun 2024