Home / Kota Tangerang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:11 WIB

Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Proses pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah dilewati. Saat ini, proses penghitungan surat suara masih terus dilakukan. Tahapan ini juga sebagai penentu, apakah pemilihan presiden (pilpres) berlangsung satu putaran atau dua putaran. Lalu, apa yang dimaksud dengan satu putaran dan dua putaran?

Pemilu satu putaran adalah proses pemilihan yang hanya dilakukan satu kali karena pemenang sudah didapatkan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon residen dan calon wakil presiden untuk memenangkan Pemilu satu putaran.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan suara di atas 50 persen, dengan syarat menang di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia. Setelah dilakukan rekapitulasi, dan syarat tersebut dipenuhi, maka Pemilu dilaksanakan satu putaran.

Baca Juga  POPDA XI, Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kontingen Kota Tangerang Raih Juara Umum

Lalu, Pemilu dua putaran dapat dilakukan karena memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada pasal 416 ayat (2), UU Pemilu, penerapan putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berhasil mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 20 provinsi.

Maka, Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.

Baca Juga  Hari Perempuan Sedunia, Pembangunan Gender Kota Tangerang Terbaik di Banten

Pada pemilihan putran kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang. Di putaran kedua juga tidak melihat berapa persen perolehan suara terbanyak dan sebaran suara mayoritas, seperti pada putaran pertama.

Jadi, itu adalah penjelasan Pemilu satu putaran dan dua putaran yang diterapkan di Indonesia. Hingga saat ini, proses rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

17 Sekolah di Kota Tangerang Kembali Diganjar Penghargaan Adiwiyata Provinsi

Kota Tangerang

Anggaran Pilkada Banten Silpa Rp. 130 Miliar

Kota Tangerang

Rangkaian Gebyar Ramadan Periuk 2025 Ditutup Santunan Puluhan Anak Yatim

Kota Tangerang

Tingkatkan Infrastruktur Olahraga, Pemkot Tangerang Siap Resmikan Lapangan Futsal Sintetis di Gedung Pemuda

Ekonomi

Jamu Namira Shop 07, Minuman Herbal UMKM Kota Tangerang yang Banyak Khasiatnya

Kota Tangerang

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Cegah dengan Cara Ini

Kota Tangerang

Dede Herdian Minta BKPSDM kota Tangerang Dievaluasi

Kota Tangerang

Porseni Bola Basket 2025 Dibuka, Andiri S Permana: Kegiatan Ini Bagian Penting dari Pembinaan Atlet