Home / Kota Tangerang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:11 WIB

Warga Kota Tangerang, Ini yang Dimaksud Pemilu Satu Putaran dan Dua Putaran

Proses pencoblosan untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah dilewati. Saat ini, proses penghitungan surat suara masih terus dilakukan. Tahapan ini juga sebagai penentu, apakah pemilihan presiden (pilpres) berlangsung satu putaran atau dua putaran. Lalu, apa yang dimaksud dengan satu putaran dan dua putaran?

Pemilu satu putaran adalah proses pemilihan yang hanya dilakukan satu kali karena pemenang sudah didapatkan. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon residen dan calon wakil presiden untuk memenangkan Pemilu satu putaran.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapatkan suara di atas 50 persen, dengan syarat menang di 20 provinsi yang tersebar di Indonesia. Setelah dilakukan rekapitulasi, dan syarat tersebut dipenuhi, maka Pemilu dilaksanakan satu putaran.

Baca Juga  Pemkot Tangerang melalui Dinas Sosial Salurkan Alat Bantu Disabilitas Tahun 2025

Lalu, Pemilu dua putaran dapat dilakukan karena memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Merujuk pada pasal 416 ayat (2), UU Pemilu, penerapan putaran kedua dilakukan apabila tidak ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berhasil mendapatkan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 20 provinsi.

Maka, Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.

Baca Juga  Pemilik Kandang Sapi Bantah Adanya Pencemaran Limbah ke Danau dan Sungai

Pada pemilihan putran kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang. Di putaran kedua juga tidak melihat berapa persen perolehan suara terbanyak dan sebaran suara mayoritas, seperti pada putaran pertama.

Jadi, itu adalah penjelasan Pemilu satu putaran dan dua putaran yang diterapkan di Indonesia. Hingga saat ini, proses rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Milad ke-24 Tahun FBR, 10 Ribu Peserta Meriahkan Panggung Budaya Betawi

Kota Tangerang

Festival Cisadane 2024 Kota Tangerang Ditutup dengan Meriah, Juicy Luicy Sukses Hibur Masyarakat

Kota Tangerang

Pj Walikota Berharap Ormas Berikan Kontribusi Dalam Sukseskan Pilkada 2024

Kota Tangerang

BAZNAS Kota Tangerang Buka Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis, Segera Daftar!

Kota Tangerang

HUT KE-33 KOTA TANGERANG, BPKD PERKUAT TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEUANGAN DAERAH

Kota Tangerang

745 Peserta Ramaikan Turnamen Badminton Pelajar dan Mahasiswa Paling Bergengsi di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Sambut HUT ke-31 Kota Tangerang, Diskominfo Hadirkan Sanjung Goes To School

banten

Jika Terpilih, Airin Berjanji Akan Tuntaskan Permasalahan Pendidikan