Home / Kota Tangerang

Selasa, 2 April 2024 - 10:40 WIB

Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mensosialisasikan adanya program Santunan Kematian. Ya, santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/24).

Baca Juga  Evaluasi PR-RTLH TA. 2023 Kota Tangerang, Dinas Perkimtan Apresiasi Pokmas & BKM

Kriteria Santunan Kematian
– Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
– Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
– Bunuh diri
– Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
– Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– dan/atau bencana alam

Baca Juga  Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Victoria Square Gandeng UKM Gelar Safari Bazar

Kelengkapan pengajuan santunan kematian
– Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
– Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
– Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
– KTP-el pemohon
– Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
– Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
– Nomor rekening permohon

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Optimalkan Adiwiyata di Tingkat Madrasah, DLH Kota Tangerang Jajaki Kerja Sama dengan Kemenag

Kota Tangerang

Hari Kedua Posko Mudik Gratis, Dishub Kota Tangerang Validasi 593 Data Pemudik

Kota Tangerang

Pelayanan Publik Kecamatan Jatiuwung Tetap Buka Selama Bulan Ramadan

Kota Tangerang

Guna Memiliki Kepastian Hukum, Pemkot Tangerang Tuntaskan Sertifikasi Ribuan Aset

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Satpol PP Jangan seperti Ikan Betok

Kota Tangerang

Maryono Minta OPD Gercep Tindaklanjuti Rekomendasi EPPD Secara Menyeluruh

Kota Tangerang

BAZNAS Kota Tangerang Targetkan Rp7,5 Miliar Zakat Fitrah Selama Ramadan 2025

Kota Tangerang

Komisi IV Minta Inspektorat Audit Dinas Perkimtan Terkait Pembangunan SMP 34