Home / Kota Tangerang

Selasa, 2 April 2024 - 10:40 WIB

Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Tangerang Miliki Program Santunan Kematian

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mensosialisasikan adanya program Santunan Kematian. Ya, santunan yang diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini, merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 tahun 2023. Santunan ini diberikan kepada masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan terdaftar DTKS dengan santunan bantuan sebesar Rp3 juta per jiwa.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” jelas Mulyani, Senin (1/4/24).

Baca Juga  POPDA XI, Ketua DPRD Kota Tangerang Berharap Kontingen Kota Tangerang Raih Juara Umum

Kriteria Santunan Kematian
– Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
– Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP-el
– Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
– Bunuh diri
– Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
– Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
– dan/atau bencana alam

Baca Juga  Dinsos Kota Tangerang Distribusikan Bantuan Kursi Roda untuk Disabilitas

Kelengkapan pengajuan santunan kematian
– Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
– Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
– Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
– Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
– KTP-el pemohon
– Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
– Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
– Nomor rekening permohon

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Indeks Inflasi Kota Tangerang Awal Tahun Turun di Angka 2,46 Persen

Kota Tangerang

Percepatan Penanganan Stunting, Anggota Komisi II DPRD Apresiasi Pemkot Tangerang Dalam Kerjasama Dengan 34 Rumah Sakit

Kota Tangerang

Wakil Ketua Tegaskan Adanya Perubahan Dalam Tata Kelola Sampah

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Pelantikan PPPK, Harapkan Pegawai Prioritaskan Pelayanan

Kota Tangerang

Pimpinan DPRD Dukung Mukerda I MUI Kota Tangerang Dalam Menghasilkan Program yang Bermanfaat

Kota Tangerang

Hapus Coretan Liar, Pemkot Tangerang Tertibkan Aksi Vandalisme Sejumlah Aset Daerah

Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Pastikan Aplikasi SIREKAP Jelang Hari Pencoblosan

Kota Tangerang

Disbudpar Kota Tangerang Dinilai Telah Menghambur-hamburkan Anggaran, Azka: Kegiatannya Hanya Sebatas Seremonial