Home / Kota Tangerang

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:28 WIB

BPKD Kota Tangerang Melakukan Berbagai Inovasi untuk Tingkatkan PAD

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya dengan melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah peluncuran Aplikasi Pajak Online. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya para wajib pajak, dalam membayarkan pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna, menyampaikan bahwa seluruh pelayanan dan informasi pajak daerah kini dapat diakses menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang di pajakonline.tangerangkota.go.id. Perubahan akses pelayanan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan pajak di Kota Tangerang, menggantikan Aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id) yang telah ditutup pada akhir Januari lalu.

Baca Juga  Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras, Ketua DPRD Pastikan Tak Ada

Tatang menjelaskan bahwa kebijakan perubahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kebijakan perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan yang diinginkan bersama. Jadi mulai besok para wajib pajak dapat menggunakan akses pelayanan baru melalui Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang menggantikan Aplikasi SIMPAD yang sebelumnya digunakan,” jelas Tatang.

BPKD Kota Tangerang memastikan bahwa pengalihan akses ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan. Selain itu, pengalihan ini juga tidak disertai prosedur yang rumit. Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses pelayanan dapat menggunakan username dan password yang telah terdaftar pada Aplikasi SIMPAD sebelumnya.

Baca Juga  Reses DPRD Kota Tangerang, Fredyyanto Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Tatang juga menambahkan, “Perubahan ini diperuntukkan untuk seluruh pelayanan pajak daerah, seperti pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD semuanya menggunakan Aplikasi Pajak Online Kota Tangerang.”

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan akses layanan ini, masyarakat dapat menghubungi customer service BPKD Kota Tangerang di 0811-8884-454.

Dengan adanya inovasi ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan PAD secara signifikan melalui kemudahan akses dan pelayanan pajak yang lebih efisien dan terintegrasi.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Ketua DPRD Kecam Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan di Pinang

Kota Tangerang

Buntut Tak Lolos PPPK Puluhan THL Geruduk DPRD Kota Tangerang, Rusdi: Kita Akan Perjuangkan Bersama

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Sipaa Dorong Program Pembangunan Madrasah di Bidang Sains dan Teknologi

Kota Tangerang

Cegah Infeksi Penyakit Ternak, Pemkot Tangerang Lakukan Pemeliharaan Kesehatan di UPT PBTPHP

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Terima Audensi Dari Kuasa Hukum Korban Pelecehan

banten

Wakil Ketua DPRD Apresiasi Komitmen Pemkot Tangerang Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Infrastruktur

15 Ruas Jalan Diperbaiki, Pemkot Tangerang Imbau Pengendara Waspadai Kemacetan

Kota Tangerang

Kolaborasi Universitas Mercu Buana dan SMK Muhammadiyah 1 Kota Tangerang Hadirkan Lokakarya Ekonomi Kreatif