Home / Tak Berkategori

Rabu, 16 Oktober 2024 - 02:28 WIB

Polisi Tangkap Ayah Tiri Yang Tega Lakukan Pelecehan Pada Anaknya

Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, telah menangkap seorang ayah tiri yang tega melakukan pelecehan asusila terhadap anaknya di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Selain melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya, AMH (15) dan AHR (15) merupakan anak kembar. Pelaku berinisial MA (42) juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ungkap Zain. Selasa, (15/10/2024).

Baca Juga  Diskominfo Kota Tangerang dan UPI Sepakat Kerja Sama Kembangkan Tangerang Satu Peta

Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya.

Kapolres menjelaskan pelaku MA, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Dia (tersangka) disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

Baca Juga  Gencarkan Perekaman Identitas Kependudukan Digital, Kecamatan Tangerang Capai 1.000 Pemohon

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya. (Tgr)

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Rapat Paripurna Molor, Dewan Tak Ada Yang Hadir

Tak Berkategori

Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Tangerang Amankan 33 Truk Tanah

Tak Berkategori

Arief-Al Muktabar Berpasangan di Pilgub, Tokoh ini Ramalkan Kondisi Banten Kedepan

Tak Berkategori

Menyampaikan Berita Terkini di Banten dan Sekitarnya

Tak Berkategori

Posko Penukaran Tiket Mudik Gratis Dishub Kota Tangerang Telah Validasi 1.498 Data Pemudik

Tak Berkategori

Lantaran Sakit Hati di Laporkan Keatasannya, Pria Tusuk Teman Kerjanya

Tak Berkategori

Antisipasi Musim Penghujan, Dinas PUPR Kota Tangerang Fokus Kendalikan Lokasi Rawan Banjir

Tak Berkategori

PKK Kota Tangerang Gelar Edukasi Pola Asuh Keluarga