Home / Bisnis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Diduga Belum Berizin, Cluster Rasuna Sutera Sudah Melakukan Penjualan

Kota Tangerang – Pembangunan Cluster Rasuna Sutera yang berada di jalan Hr. Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang diduga belum melakukan proses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dimana pada bulan oktober ini Cluster Rasuna Sutera sudah melakukan peluncuran Township dengan melakukan penjualan mulai harga 900 Juta – 2 Miliar.

Namun sayangnya, rasuna sutera merupakan milik developer termuka yakni Alam Sutera Group sampai saat ini belum melakukan proses izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan dan Pertanahan (P2BP) pada dinas Perkimtan Kota Tangerang II Nurul Komarudin mengatakan, sampai saat ini pengajuan PBG untuk cluster Rasuna Sutera belum ada yang masuk.

Baca Juga  Keren! Mengenal Motif Batik Sundara Loka Sebagai Representasi Khazanah Kota Tangerang

“Saat ini belum ada yang masuk prosesnya,” ucapnya singkat saat ditemui diruangannya. Jum’at (25/10/2024).

Dimana diketahui, PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan pembangunan, renovasi, perawatan, atau mengubah bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah dihapuskan oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

PBG memiliki beberapa fungsi, di antaranya Memastikan bangunan sesuai dengan perundang-undangan, Memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan, Memudahkan mendapatkan izin-izin lain yang diperlukan, Meningkatkan nilai jual bangunan, Mendata rencana bangunan gedung

Baca Juga  Ayo! Manfaatkan Spesial Diskon Pajak Kota Tangerang hingga 31 Maret 2024

Kemudian, sebelum mengajukan PBG pemilik bangunan juga harus terlebih dahulu mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK), yang mana KRK merupakan dokumen yang berisi peta dan keterangan rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah.

Karena KRK merupakan dokumen yang wajib dimiliki untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

KRK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dokumen ini memberikan pedoman mengenai penggunaan lahan yang diperbolehkan dan membantu menghindari pelanggaran zona yang telah ditetapkan pemerintah. (Tgr)

Share :

Baca Juga

banten

Realisasi Investasi Terus Meningkat, Kota Tangerang Semakin Menarik di Mata Investor

Bisnis

Disnaker Sediakan 10.000 Lowongan di Job Fair Kota Tangerang di Metropolis Town Square

Bisnis

Pengumuman! Pembayaran PBB-P2 di Kota Tangerang Sudah Buka Kembali

Bisnis

Sambut Liburan Natal dan Tahun Baru, Golden Tulip Essential Sajikan Paket Liburan Asik Bareng Keluarga

Bisnis

Asyik! DPMPTSP Kota Tangerang Adakan Layanan NIB Gratis di Kecamatan, Catat Tanggal dan Waktunya

Bisnis

Ayo! Manfaatkan Spesial Diskon Pajak Kota Tangerang hingga 31 Maret 2024

Bisnis

Abaa Bakery, Pelopor Roti Khas Timur Tengah di Kota Tangerang

Bisnis

Tingkatkan Kreativitas KIM, Pemkot Tangerang Gelar Pelatihan TikTok Perdana