Home / Kota Tangerang / WIsata

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:18 WIB

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Kota Tangerang – Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan wajib tutup selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan, Cafe, Restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 H.

Berdasarkan SE tersebut, tempat hiburan mulai tutup dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu, Karaoke, Sauna, SPA dan Massage serta dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban.

Baca Juga  KPU Tetapkan Pasangan Calon, Qori: Besok Pengambilan Nomor Urut

“Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017, Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, untuk dapat Menutup Sementara Kegiatan Operasional Usahanya pada hari-hari besar keagamaan.” ucap Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Selasa (25/2/2025).

Namun, untuk Pemilik Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Sejenisnya boleh membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 Wib dan dapat melayani Sahur dimulai Pukul 02.00 Wib.

Baca Juga  Bebaskan Lahan untuk Akses Jalan, Pemkot Tangerang Optimalkan Penataan Kampung Kumuh Kedaung

“Untuk penampilan Live musik dan DJ tidak diperbolehkan.” imbuhnya.

Maryono menjelaskan, Khusus untuk usaha rumah Billiard, boleh beroperasi asal jam operasionalnya dibatasi mulai Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib serta dari Pukul 21.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib.

“Pukul 17.00 Wib sampai dengan Pukul 21.00 Wib agar dapat berhenti beroperasi sementara untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Sholat Tarawih,” jelasnya.

“Apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Lapak PKL Pasar Lembang Ciledug dengan Cara Persuasif

Kota Tangerang

13 Juta Wisatawan Kunjungi Kota Tangerang Sepanjang Tahun 2023

Kota Tangerang

Ini Biaya dan Cara Pengajuan Layanan Sedot Kakus Resmi Milik Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

BPBD Kota Tangerang Pastikan Penanganan Pascabanjir Berjalan Optimal

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Akan Menindaklanjuti Usulan Buruh Terkait UMK Tahun 2026

Infrastruktur

Segera Direalisasikan! Akses Jalan Asrama Haji Cipondoh Kota Tangerang Diperbaiki pada Pertengahan Tahun 2024

Kota Tangerang

Antisipasi Musim Penghujan, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Lingkungan

Kota Tangerang

Antusias Warga Kota Tangerang Borong Sembako di Gerakan Pangan Murah On The Road