Home / Kota Tangerang / WIsata

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:18 WIB

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Kota Tangerang – Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan wajib tutup selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan, Cafe, Restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 H.

Berdasarkan SE tersebut, tempat hiburan mulai tutup dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu, Karaoke, Sauna, SPA dan Massage serta dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban.

Baca Juga  Anggota Komisi II Sebut Pembangunan Infrastruktur Masih Jadi Skala Prioritas

“Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017, Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, untuk dapat Menutup Sementara Kegiatan Operasional Usahanya pada hari-hari besar keagamaan.” ucap Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Selasa (25/2/2025).

Namun, untuk Pemilik Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Sejenisnya boleh membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 Wib dan dapat melayani Sahur dimulai Pukul 02.00 Wib.

Baca Juga  Novotel Tangerang Suguhkan Penampilan Ahli Kungfu di Malam Tahun Baru Imlek

“Untuk penampilan Live musik dan DJ tidak diperbolehkan.” imbuhnya.

Maryono menjelaskan, Khusus untuk usaha rumah Billiard, boleh beroperasi asal jam operasionalnya dibatasi mulai Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib serta dari Pukul 21.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib.

“Pukul 17.00 Wib sampai dengan Pukul 21.00 Wib agar dapat berhenti beroperasi sementara untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Sholat Tarawih,” jelasnya.

“Apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

DP3AP2KB Kota Tangerang Gelar Pelayanan KB Gratis di 13 Kecamatan

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Minta PDAM Tirta Benteng Lakukan Investigasi dan Mitigasi Menyeluruh

Kota Tangerang

Segera! Diskominfo Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Aspirasi Publik 2024

Kota Tangerang

Dinsos Kota Tangerang Kembali Buka Pendaftaran Bansos Beasiswa Perguruan Tinggi

Kota Tangerang

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Catat Lonjakan Penumpang Selama Arus Balik Lebaran 2025

Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang Buka Pelayanan Administrasi Hingga Sabtu

Ekonomi

Pemkot Tangerang Vaksinasi PMK 859 Ekor Sapi, Peternak Bisa Ajukan Vaksin Gratis!

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Kembali Dianugerahi Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 18 Kali Berturut-turut