Home / Kota Tangerang

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:16 WIB

Terkait Pembangunan SMPN 34 Pinang, Inspektorat Ngaku Sudah Melakukan Audit Dinas Perkimtan

Kota Tangerang – Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atau Audit dinas Perkimtan terkait mangkrak nya pembangunan SMPN 34 Pinang yang di tinggal kabur oleh pelaksana pemenang tender yakni PT. Somba Hasbo.

“Jadi kemarin kita sudah melakukan audit pada pekerjaan konstruksi SMPN 34 Pinang,” ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (12/1/2025).

Dalam pemeriksaannya, Ricky mengatakan PT Somba Hasbo selaku kontraktor telah di blacklist atau masuk kedalam daftar hitam dan telah mengembalikan uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp660 juta.

“Sudah kita periksa, terus akhirnya kita rekomendasikan untuk dilakukan blacklist dan sudah dilakukan blacklist. Jaminan pelaksanaanya sebesar Rp660 juta pun sudah diambil. Jadi sudah ditarik lagi tuh jaminan pelaksanaanya dan telah dimasukkan ke kas daerah,” katanya.

“Dari total anggaran Rp13 miliar, pekerjaan di periksa itu cuma dibayarkan Rp6 miliar. Karena diblacklist, jaminan pelaksanaanya diambil lagi,” jelasnya.

Baca Juga  Bertambah Delapan Lagi, Puskesmas Kota Tangerang Kembali Raih Akreditasi Paripurna

Menurutnya, atas sanksi yang diberikan kepada kontraktor tersebut, kontraktor sudah mengalami kerugian yang besar. Sementara saat ditanya kerugian Pemerintah Daerah, Ia mengaku akan menindaklanjuti.

“Setelah diblacklist dan jaminan pelaksanannya dikembalikan. Mereka (kontraktor) sudah sangat rugi besar tuh. Kalo kerugian (Pemda) nanti kita akan lanjutkan kembali,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang Decky Priambodo menegaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang di tahun 2024 terjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor pun telah dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam.

“Proses penetapan blacklist, sudah melalui proses evaluasi dan diaudit oleh Inspektorat Kota Tangerang. Di samping itu, Disperkimtan juga telah menarik jaminan pelaksanaan dari bank penerbit. Uang jaminan juga telah ditarik ke rekening Pemerintah Kota Tangerang,” jelas Decky, Jumat (7/2/25).

Ia menjelaskan, pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dilanjutkan di tahun 2025 ini. Bahkan, telah dimasukkan daftar Proyek Strategis Daerah (PSD) tahun 2025.

Baca Juga  Terbaik Berturut-turut, Polres Metro Tangerang Kota Diganjar Penghargaan Oleh Ombudsman RI

“Dengan dimasukan ke PSD 2025, pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dikawal serius oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Inspektorat dengan intens,” tegas Decky.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Apanuddin meminta Inspektorat Kota Tangerang untuk mengaudit dinas Perumahan, permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang terkait pembangunan gedung sekolah SMP Negeri 34 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Saya meminta Inspektorat dapat segera mengaudit dinas Perkimtan,” ucapnya Apanuddin yang kerap disapa Jalu saat ditemui, Selasa (4/2/2025).

Dirinya menduga, pembangunan tahap dua gedung SMP Negeri 34 tersebut ada kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan oleh dinas sebesar 6 Miliar dari total anggaran pembangunan 13 Miliar.

“Kita kepingin tahu, dari 6 miliar yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai atau tidak dengan yang di kerjakan kontraktor, berapa volumenya.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Festival Maulid Nusantara Kota Tangerang 2024 Dibuka, Berikut Rundown Acaranya

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan Modal Usaha Atasi Kemiskinan Ekstrem ke 102 Penerima

Ekonomi

Saat Dampingi Menteri ESDM, Wakil Ketua Komisi I Sambut Baik Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kilo Lagi

Kota Tangerang

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Cegah dengan Cara Ini

Kota Tangerang

Nobar Film Tegar Dengan Dindik, Nurdin : Ini Jadi Penguatan Karakter Anak Bangsa

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Berikan Pendampingan Korban Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Kota Tangerang

Jandi Minta Pembayaran Jadi Wasit Rp17 Miliar, Sekda Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Minta PDAM Tirta Benteng Lakukan Investigasi dan Mitigasi Menyeluruh