Home / Kota Tangerang / WIsata

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:18 WIB

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup Selama Bulan Suci Ramadhan

Kota Tangerang – Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada seluruh pengusaha tempat hiburan wajib tutup selama bulan suci Ramadhan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang Nomor 5167 Tahun 2025 tentang pengaturan jam buka rumah makan, Cafe, Restoran dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1446 H.

Berdasarkan SE tersebut, tempat hiburan mulai tutup dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu, Karaoke, Sauna, SPA dan Massage serta dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban.

Baca Juga  Ini Sederet Perlombaan di Festival Al-A'zhom Ke-12 Kota Tangerang Tahun 2025

“Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017, Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, untuk dapat Menutup Sementara Kegiatan Operasional Usahanya pada hari-hari besar keagamaan.” ucap Wakil Walikota Tangerang Maryono Hasan, Selasa (25/2/2025).

Namun, untuk Pemilik Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Sejenisnya boleh membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 Wib dan dapat melayani Sahur dimulai Pukul 02.00 Wib.

Baca Juga  Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Lancar, Dishub Kota Tangerang Lakukan Sederet Persiapan

“Untuk penampilan Live musik dan DJ tidak diperbolehkan.” imbuhnya.

Maryono menjelaskan, Khusus untuk usaha rumah Billiard, boleh beroperasi asal jam operasionalnya dibatasi mulai Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 17.00 Wib serta dari Pukul 21.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib.

“Pukul 17.00 Wib sampai dengan Pukul 21.00 Wib agar dapat berhenti beroperasi sementara untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Sholat Tarawih,” jelasnya.

“Apabila surat edaran tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Job Fair Kota Tangerang Edisi Juni Siap Digelar Tersedia 1.364 Loker, Berikut Waktu dan Lokasi Pelaksanaannya

Kota Tangerang

Toko PKK Kecamatan Tangerang Tingkatkan Produk Lokal

Infrastruktur

Revitalisasi Pasar Anyar Dimulai, Pemkot Tangerang Dinilai Berhasil Jalankan Program Nasional

banten

ACE Banten Apresiasi Edukasi Penanganan Bencana BPBD Kota Tangerang ke Sekolah

Kota Tangerang

Besok, Ada Sembako Murah di Halaman Kantor Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Gandeng Jurnalis, Bawaslu Kota Tangerang Sosialisasikan Pengawasan Pilkada 2024

Kota Tangerang

Kunjungi Puskesmas Sukasari Kota Tangerang, Selvi Ananda: Terus Tingkatkan Pelayanan

Infrastruktur

Penanganan Sampah 2025: Pemkot Tangerang Siapkan Sederet Langkah Strategis