Home / Kota Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:32 WIB

Jam Operasional Pelayanan Puskesmas di Kota Tangerang Selama Ramadan

Pelayanan Kesehatan pada 39 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Tangerang mengalami penyesuaian selama Ramadan.

Perubahan jam kerja pada UPTD Puskesmas tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangerang Nomor : 5312/2025 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengatakan, selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah puskesmas melayani enam hari kerja. Yaitu, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 wib, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 wib dan Jumat pukul 08.00 – 14.00 wib dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 wib.

Baca Juga  Ketua DPRD Dukung Peremajaan Armada Angkut Sampah Guna Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Persampahan

“Puskesmas yang memiliki pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dan pelayanan PONED tetap beroperasional atau buka secara normal,” jelas dr. Dini, Rabu (12/3/25).

Ia pun menjelaskan, yang perlu diketahui, di puskesmas untuk pasien poli layanan diberikan waktu untuk jam pendaftaran dan jam pelayanan pasien. Pendaftaran pasien poli dilakukan dalam rentang waktu tertentu agar semua pasien yang sudah datang dan mendaftar dapat terlayani pada hari yang sama.

Baca Juga  Langkah Nyata Peduli Lingkungan, Kota Tangerang Masifkan Penanaman Pohon

“Senin sampai dengan Kamis pendaftaran 08.00 wib sampai dengan 11.30 wib, Jumat 08.00 sampai dengan 10.30 dan Sabtu pendaftaran 08.00 wib sampai dengan 11.00 wib. Setelah mendaftar, pasien akan mendapatkan pelayanan sesuai poli,” tambahnya.

Namun, dr. Dini menegaskan, untuk keadaan gawat darurat, pasien tetap akan dilayani selama jam pelayanan berlangsung. “Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan yang tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhannya,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang Perlu Tahu, Ini Tips Antisipasi Dampak Pascabanjir

Kota Tangerang

Kecamatan neglasari terus optimalkan pelayanan publik saat bulan ramadhan

Kota Tangerang

Mudahnya Membayar Zakat Fitrah di BAZNAS Kota Tangerang

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Terkait Raperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD Tahun 2024

Kota Tangerang

Ini Biaya dan Cara Pengajuan Layanan Sedot Kakus Resmi Milik Pemkot Tangerang

Infrastruktur

Pedagang Pasar Anyar Mulai Sterilisasi Lapak, Pemkot Tangerang Bantu Terjunkan Petugas Kebersihan

Kota Tangerang

Panwascam Pinang Gelar Sosialisasi Pengawasan Pada Ormas dan Okp

Kota Tangerang

Kembali Jalin Kerja Sama, Super Apps Tangerang LIVE akan Direplikasi Pemkab Serang