Home / Ekonomi / Kota Tangerang

Senin, 28 April 2025 - 18:29 WIB

Langgar Perda, Cafe Sclub Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Kota Tangerang, narasibanten.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan penyegelan cafe Sclub yang berlokasi di Jalan Teladan, Kampung Bekelir, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Penyegelan tersebut lantaran telah melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi perijinan dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Jose A. V Cabral mengatakan,  berdasarkan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 pasal 45 bahwa setiap orang melakukan pembangunan harus memiliki izin yang di keluarkan dari pemerintah kota.

Baca Juga  Wali Kota Sachrudin Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Anggaran yang Efisien dan Berorientasi Hasil

“Jadi kalau membangun sudah harus ada izinnya, makanya bangun ini Kita (Satpol PP) segel dia belum ada izinnya sampai dengan saat ini,” ucapnya,Senin (28/4/2025).

Jose juga menegaskan, setelah adanya penyegelan ini pihak cafe untuk tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa sampai keluarnya IMB baru segelnya di copot atau sudah melalui sidang Tipiring.

“Jadi nanti berdasarkan keputusan pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan bagi pelanggar Perda untuk bayar ke negara dan mungkin diberikan kesempatan oleh hakim untuk segera mengurus izin sampai terbit PBGnya,” tegasnya.

Jose juga mengungkapkan, bagi para pelanggar Perda Satpol-PP Kota Tangerang akan melakukan sidang tipiring pada tanggal 8 April 2025 mendatang.

Baca Juga  Taman Baca Yahya Badut Syariah Kota Tangerang Lakukan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

“Jadi nanti ada beberapa pelanggar bangunan yang akan kita sidang tipiringkan,” ungkapnya.

Seraya menambahkan, Penyegelan ini kita lakukan lantaran sudah dua kali dikirimkan surat panggilan dan sudah dilakukan BAP pernyataan.

“Sampai saat ini pihak yang bersangkutan sudah melakukan surat pernyataan untuk segera melakukan  pengurusan izin nanum sampai saat ini belum juga dilakukan. Jadi kita lakukan tindakan tegas supaya yang bersangkutan segera mengurus izin dan ini merupakan pembinaan supaya yang bersangkutan menyampaikan kewajiban nya.” Pungkasnya. (Gor)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Pembongkaran TPS Liar Berlanjut, DLH Kota Tangerang Mulai Sisir Wilayah Barat

Kota Tangerang

Tokoh Muslim Banten: Banten Butuh Pemimpin Religius Seperti Arief R. Wismansyah

Kota Tangerang

Tingkatkan Kualitas Hidup, Puskesmas Jatiuwung Kota Tangerang Periksa Kesehatan Lansia

Bisnis

Melihat Wajah Baru Pasar Anyar Kota Tangerang Setelah Direvitalisasi

Kota Tangerang

Besok, Ada Sembako Murah di Halaman Kantor Kecamatan Pinang

Kota Tangerang

Liga Pelajar Taekwondo 3 Kota Tangerang Siap Digelar, Total Hadiah Capai Rp20 Juta

Kota Tangerang

Reses III DPRD Kota Tangerang, Sumarti Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Bisnis

Alumni Unhas Makasar Dukung Rencana Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis